Partner Dentons HPRP Beberkan 6 Poin Penting PP Perdagangan
Terbaru

Partner Dentons HPRP Beberkan 6 Poin Penting PP Perdagangan

Meliputi kewajiban label berbahasa Indonesia, distribusi barang, kewenangan perizinan berusaha, standardisasi barang, pengembangan ekspor, dan alat ukur (metrologi legal).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Partner Dentons HPRP Law Firm, Andre Rahadian. Foto: ADY
Partner Dentons HPRP Law Firm, Andre Rahadian. Foto: ADY

Pemerintah terus berupaya meningkatkan transaksi perdagangan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebijakan telah diterbitkan untuk mendukung upaya tersebut, antara lain menerbtikan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti PP No.29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Partner Dentons HPRP Law Firm, Andre Rahadian, mencatat UU No.11 Tahun 2020 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU di bidang perdagangan. Misalnya UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ada perubahan kewenangan yang tadinya ada di daerah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat. Rujukan peraturan pelaksana menjadi Peraturan Pemerintah (PP), perubahan nomenklatur perizinan menjadi perizinan berusaha, dan sanksi administratif yang diatur melalui PP.

Kemudian perubahan UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal meliputi perubahan kewenangan dari Menteri Perdagangan menjadi sepenuhnya Pemerintah Pusat. Rujukan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) diubah menjadi PP. Kewajiban pemenuhan perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang membuat dan/atau yang melakukan impor alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ke dalam wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Selain itu, UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga diubah antara lain ketentuan sertifikat halal tidak hanya dilakukan melalui fatwa MUI. Sekarang penerbitan sertifikat halal melalui Kementerian Agama. “Sehingga mempercepat proses penetapan fatwa halal dan tidak terjadi monopoli penetapan fatwa halal,” kata Andre dalam diskusi yang diselenggarakan Hukumonline bertema Webinar Cipta Kerja Series #3: “Perkembangan Terkini Ekspor dan Impor di Indonesia serta Implikasi Pasca Putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” Kamis (23/6/2022).

Sebagai salah satu peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020, Andre mencatat sedikitnya ada 6 poin penting dalam PP No.29 tahun 2021. Pertama, semua barang yang diperdagangkan di dalam negeri wajib menggunakan label berbahasa Indonesia. Pihak yang diberi kewajiban untuk menggunakan label berbahasa Indonesia itu adalah produsen untuk barang produksi dalam negeri. Kemudian importir untuk barang impor. Pihak pengemas juga dikenakan kewajiban ini untuk barang yang diproduksi di dalam negeri atau impor yang dikemas di wilayah Indonesia serta pedagang pengumpul.

Kedua, distribusi barang. Andre menyebut waralaba masuk dalam golongan distribusi barang tidak langsung. Pengaturan mengenai keberlakukan penunjukan distributor tunggal paling sedikit untuk waktu 5 tahun dan wajib diperpanjang 1 kali. Ada larangan bagi produsen untuk mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen, kecuali bagi produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta produsen barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih lama dari 7 hari. Serta larangan bagi pengecer untuk melakukan impor barang.

Tags:

Berita Terkait