Pasal 163 UU Ketenagakerjaan Masih Jadi Isu Ketika Merger, Konsolidasi, atau Akusisi
Utama

Pasal 163 UU Ketenagakerjaan Masih Jadi Isu Ketika Merger, Konsolidasi, atau Akusisi

Pekerja atau karyawan punya peluang lakukan keberatan terhadap rencana aksi perusahaan itu.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
  
“Perhitungan pesangon sebagimana Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, 1 x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak antara lain cuti tahunan, pengobatan, ongkos, dan sebagainya. 
Perhitungan pesangon menurut Pasal 163 (2) UU Ketenagakerjaan, 2x pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” kata Zulfikar. 
Berdasarkan pengalamannya, masih kata Zulfikar, hal yang patut dilakukan pengusaha adalah menyoal rencana memberitahukan rencana aksi perusahaan ini kepada pekerja. Pekerja diberikan hak untuk tahu megenai aksi korporasi apapun, hanya saja perlu juga strategi yang tepat dalam mengumumkannya. Zulfikar menyarankan sebaiknya menjaga informasi ini sampai ada pengumuman resmi mengenai perkembangan rencana aksi korporasi ini. hal ini, semata-mata murni demi menjaga konsentrasi pekerja jelang rencana itu efektif.
 
“Tapi baiknya jaga kerahasiaan karena karyawan akan was-was. Ada efek psikologis dan penurunan performa biasanya. Baiknya setelah pengumuman saja,” usul Zulfikar.
 
Catatan hukumonline, teknis pelaksanaan pemutusan hubungan kerja menurut Pasal 163 UU Nomor 13 Tahun 2003 merujuk pada ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2013, yakni setiap pemutusan itu wajib dirundingkan terlebih dahulu melalui mekanisme bipartit apakah itu mengenai alasan pengunduran ataupun perundingan menyangkut hak-hak atau kewajiban yang mesti dijalankan. Mekanisme bipartit ini juga berlaku karena pemutusan hubungan kerja karena alasan corporate action, yakni merger, akuisisi, konsolidasi, dan sebagainya.
 
Peluang Pekerja Lakukan Keberatan
Di tempat yang sama, Associate IAB&F Law Firm, Christofer Chandra memaparkan bahwa ada peluang bagi pekerja untuk melakukan keberatan terkait rencana aksi korporasi yang akan dilakukan. Pasalnya, pekerja atau karyawan perseroan merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam corporate action itu. Peluang pekerja itu bisa diambil saat perusahaan tengah masuk pada tahap pengumuman rancangan merger atau konsolidasi maupun konsolidasi.

“Kalau karyawan tidak setuju, dia bisa ajukan keberatan saat merger (atau rencana aksi lainnya),” kata Chris.

Chris menambahkan, tahapan-tahahap melakukan rencana aksi korporasi dilakukan melalui sejumlah tahap. Tahap pertama, adalah menyusun rancangan rencana aksi yang didahului dengan melakukan uji tuntas baik dari segi keuangan (financial), pajak (tax), maupun hukum (Legal due dilligence). Selanjutnya, merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, maka rancangan merger atau rencana aksi lainnya itu disusun bersama-sama dengan direksi antar perusahaan yang akan melakukan rencana aksi.

Chris menjelaskan, secara umum rancangan merger atau rencana aksi lainnya ini berisi penjelasan nama pihak dan perseoran yang akan digabung, alasan penggabungan, soal konversi saham. Nantinya, rancangan ini mesti mendapat persetujuan dari dewan komisaris masing-masing perusahaan. Tahap selanjutnya, rancangan tersebut diajukan oleh direksi masing-masing perusahana untuk selanjutnya dibahas dalam RUPS.

“Tapi sebelumnya diumumkan ke surat kabar dan karyawan. Tujuannya apa, agar apabila ada pihak ketiga misal kreditur apakah tidak setuju bisa lakukan keberatan untuk lakukan merger (atau rencana aksi lainnya),” papar Chris.

Pihak ketiga, diberi waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman itu untuk melakukan keberatan. Setelah lewat waktu, maka pihak ketiga termasuk pekerja tidak melakukan keberatan maka dianggap setuju dengan rencana aksi korporasi. Sementara, bila ada keberatan misalnya dari pekerja atau pihak ketiga, maka direksi harus menyelesaikan setiap keberatan pihak ketiga ini sebelum melanjutkan proses ini. Chris mengatakan, setelah semua urusan itu clear, baru kemudian bisa diadakan RUPS dengan agenda menyetujui rencana aksi itu.
Prosedur & Time Table Rencana Aksi Korporasi Berdasarkan UU Perseroan Terbatas**Sumber: IAB&F Law Firm, Februari 2017.

Mesti diingat, ada batasan kuorum dalam RUPS seperti paling sedikit dihadiri oleh ¾ pemilik suara dan disetujui paling sedikit ¾. Bila masih kurang, maka RUPS yang kedua bisa dilakukan dimana kuorum minimal 2/3. Sementara untuk kuorum voting tetap ¾. Selanjutnya, setelah semua disepakati, maka dilakukan tanda tangan akta merger atau rencana aksi lainnya paling lambat 30 hari di hadapan notaris dan kemudian disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

“Efektifnya merger (rencana aksi lainnya) adalah setelah tanggal diperoleh persetujuan menteri, yakni selambat-lambatnya 30 hari setelah akta dibuat oleh notaris. Tapi masih ada kewajiban direksi yang existing, pengumuman ke surat kabar soal merger (atau rencana aksi lainnya) paling lambat 30 hari,” kata Chris.


Ralat

Pada Paragraf 24 Kalimat Kedua:
Sebelumnya Tertulis:
“Setelah lewat waktu, maka pihak ketiga termasuk pekerja tidak melakukan keberatan maka dianggap setuju dengan rencana aksi korporasi.”

Yang Benar:
“Setelah lewat waktu, maka pihak ketiga tidak melakukan keberatan maka dianggap setuju dengan rencana aksi korporasi.”

Pada Paragraf 24 Kalimat Ketiga:
Sebelumnya Tertulis:
“Sementara, bila ada keberatan misalnya dari pekerja atau pihak ketiga, maka direksi harus menyelesaikan setiap keberatan pihak ketiga ini sebelum melanjutkan proses ini.”

Yang Benar:
“Sementara, bila ada keberatan misalnya dari pihak ketiga, maka direksi harus menyelesaikan setiap keberatan pihak ketiga ini sebelum melanjutkan proses ini.” 

@Redaksi
Tags:

Berita Terkait