Pasal Berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax
Utama

Pasal Berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax

Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 lebih mudah dikenakan terhadap penyebar berita hoaks ketimbang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Lihat Juga: Begini Isi SE Menteri PANRB Bagi PNS dalam Penggunaan Medsos

 

“Untuk jenis kegiatan pada poin 5-6 sebagaimana tercantum dalam rilis tersebut memang kita kenakan sanksi ringan, akan tetapi jika oknum ASN melakukan kegiatan pada poin 1-4 seperti menyebarluaskan berita dengan konten ujaran kebencian tersebut maka dapat dijatuhi disipilin berat,” jelas Ridwan kepada hukumonline, Senin, (21/5).

 

Berikut rangkuman hukumonline terkait sanksi yang bisa didapatkan ASN yang melakukan penyebaran maupun mengungkapkan persetujuannya terhadap postingan konten hoax:

 

Jenis Sanksi

Sanksi

Dasar Hukum

Hukuman Disiplin Ringan

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis,dan;
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Pasal 7 ayat (2) PP No. 53 Tahun 2010

Hukuman Disiplin Berat

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. Pembebasan dari jabatan;
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan;
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pasal 7 ayat (4) PP No. 53 Tahun 2010

Tags:

Berita Terkait