Semboyan Bhinneka Tunggal Ika tentu sudah tidak asing di telinga. Pasalnya, semboyan ini melekat pada lambang negara. Adapun makna Bhinneka Tunggal Ika adalah adalah berbeda-beda tetapi tetap satu. Berikut ulasan pasal yang berkaitan dengan perbedaan dalam ikatan Bhinneka Tunggal Ika dan contoh keragaman yang terbingkai di dalamnya.
Bhinneka Tunggal Ika dalam UUD 1945
Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah dalam pasal berapa tertuang ketentuan mengenai lambang negara Indonesia yang mana adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika?
Jawabannya, lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tertuang dalam Pasal 36A UUD 1945.
Baca juga:
- Mengenal Arti Proklamasi Kemerdekaan Secara Hukum
- Menu Tanpa Nasi dalam Penyusunan Teks Proklamasi
- Arti Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia
Lebih rinci, kehadiran Bhinneka Tunggal Ika dalam UUD 1945, dimuat dalam Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bab ini terdiri dari lima pasal. Lalu, apa saja pasal yang berkaitan dengan perbedaan dalam ikatan Bhinneka Tunggal Ika?
Sebagaimana yang disebutkan, Bab XV terdiri dari lima pasal, yakni sebagai berikut.
- Pasal 35 UUD 1945 yang menerangkan bahwa bendera negara ialah sang merah putih.
- Pasal 36 UUD 1945 yang menerangkan bahwa bahasa ialah bahasa Indonesia.
- Pasal 36A UUD 1945 yang menerangkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pasal 36B UUD 1945 yang menerangkan bahwa lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
- Pasal 36C UUD 1945 yang menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Kehadiran sejumlah pasal ini merupakan sarana pemersatu, sarana identitas, dan sebagai bentuk eksistensi bangsa. Selain itu, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan juga merupakan manifestasi dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagai bangsa yang satu, sebagaimana semboyan Bhinneka Tunggal Ika.