Pasal Pencemaran Nama Baik Efektif Membungkam Kontrol Publik
Berita

Pasal Pencemaran Nama Baik Efektif Membungkam Kontrol Publik

Sebenarnya polisi sudah punya acuan. Laporan dugaan korupsi harus diperiksa lebih dahulu baru pencemaran nama baik.

Oleh:
Dny/Mys
Bacaan 2 Menit
Pasal Pencemaran Nama Baik Efektif Membungkam Kontrol Publik
Hukumonline

Pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP terus dipakai untuk membungkam kontrol publik, termasuk daya kritis lembaga swadaya masyarakat. Laporan dugaan korupsi pejabat publik acapkali berbuah tuduhan pencemaran nama baik. Bahkan menurut mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara ada pelapor yang dihukum atas pencemaran nama baik gara-gara melaporkan tuduhan korupsi, padahal tuduhan korupsi itu terbukti di pengadilan.

 

Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, yang juga korban tuduhan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan Agung, Illian Deta Arta Sari, berpendapat pasal pencemaran nama baik telah dijadikan penguasa sebagai alat untuk membungkam kebebasan berekspresi dan upaya mengontrol kebijakan dan pelayanan publik. Kasus Prita Mulyasari hanya salah satu contoh rill betapa orang yang mengeluhkan pelayanan publik diseret ke meja hijau dengan tuduhan pencemaran nama bai. Ada cukup banyak kasus sejenis.

 

Tukijo, seorang petani di Kulonprogo, dituduh mencemarkan nama baik pejabat lokal hanya karena Tukijo meminta sang pejabat mengungkapkan hasil taksiran areal lahan petani. "Ini bukan hanya soal menyangkut aktivis LSM saja,  masyarakat biasa pun semua bisa kena," ungkap Illian.

 

Dengan kata lain, jelas Illian, pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP acapkali dimanfaatkan pejabat bekerjasama dengan aparat penegak hukum, untuk menghindarkan pejabat tersebut dari pengusutan kasus korupsi. Tujuannya agar kasus korupsi atau penyelewengan yang dilakukan pejabat tidak terungkap. Persoalannya bukan hanya terletak pada implementasi pasal-pasal pencemaran nama baik, tetapi juga esensi pencemaran nama baik itu sendiri. Itu sebabnya, Illian mengangap pencabutan atau penghapusan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP suatu keniscayaan.

 

Dijelaskan Illian, di negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, mengawasi, mengontrol, dan memberikan kritik terhadap kebijakan dan pelayanan publik adalah hak. Keberadaan pasal-pasal pencemaran nama baik justru menutup peluang-peluang masyarakat mengemukakan pendapat dan kritik atas penyelenggaraan pemerintahan. Illian berpendapat, yang harus dicabut terlebih dahulu adalah pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Sebab, KUHP menjadi semacam “kitab suci” bagi aparat penegak hukum, dan menjadi rujukan perundang-undangan lainnya. Jika ketentuan mengenai pencemaran nama baik di KUHP dicabut, maka peraturan perundang-undangan lain bisa mengikuti.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Edward Aritonang, mengatakan Kapolri sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran sebagai acuan bagi para penyidik. Dalam surat tersebut, penyidik diminta mendahulukan proses hukum atas laporan dugaan korupsi, baru memproses tuduhan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: