Pasal Pengajuan Gugatan Hukum Terkait Banjir
Terbaru

Pasal Pengajuan Gugatan Hukum Terkait Banjir

Masyarakat bisa menggugat fenomena banjir sebagai akibat dari kerusakan lingkungan hidup karena pemerintah bisa dinilai tidak melakukan apa-apa sehingga banjir terus menerus terjadi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Volume hujan yang terjadi terus menerus menyebabkan banjir. Foto ilustrasi: RES
Volume hujan yang terjadi terus menerus menyebabkan banjir. Foto ilustrasi: RES

Banjir merupakan salah satu bencana yang tidak hanya dipandang sebagai musibah semata. Erat kaitannya kontribusi manusia atas bencana banjir yang ada, khususnya pemerintah karena pemilik kewenangan yang mengatur tata ruang wilayah.

Indonesia memiliki UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Landasan berpikirnya adalah negara Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Tujuannya, memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, guna mewujudkan kesejahteraan umum berlandaskan Pancasila sebagaimana amanat UUD 1945.

Baca juga:

Atas dasar itu, Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana menyatakan, pemerintah pusat dan daerah jadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan meliputi:

1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

2.  Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.

3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum.

4.  Pemulihan kondisi dari dampak bencana.

5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja negara yang memadai.

6.   Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

7.  Pemeliharaan arsip otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Undang-undang a quo juga memuat ancaman bagi setiap orang karena kelalaian melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi analisis risiko bencana hingga mengakibatkan bencana. Ancamannya akan dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait