Pasal Pengancaman di Media Elektronik dan Cara Melaporkannya
Terbaru

Pasal Pengancaman di Media Elektronik dan Cara Melaporkannya

Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pasal pengancaman. Foto: unsplash.com
Ilustrasi pasal pengancaman. Foto: unsplash.com

Sering dengar istilah pengancaman? Penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana. Pengancaman merupakan salah satu peristiwa yang kerap ditanyakan. Simak paparan selengkapnya berikut ini.

Definisi Pengancaman

Bicara soal pasal pengancaman, mari kenali definisinya terlebih dahulu. KBBI mengartikan pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam. Adapun yang dimaksud dengan mengancam adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

Pasal pengancaman diatur dalam KUHP. Jerat pidana bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 369 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Pasal pengancaman ini masuk ke delik aduan. Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 368 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Baca juga:

Pengancaman melalui Media Elektronik

Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.

Ketentuan Pasal 45B UU 19/2016 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Tags:

Berita Terkait