Pasal Perdagangan Manusia dan Ancaman Pidananya
Terbaru

Pasal Perdagangan Manusia dan Ancaman Pidananya

Segala hal bersifat memaksa dan eksploitasi masuk dalam kategori pasal perdagangan manusia. Berikut jenis dan pidananya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pasal perdagangan manusia. Foto: pexels.com
Ilustrasi pasal perdagangan manusia. Foto: pexels.com

Sebelum membahas pasal perdagangan manusia dan ancaman pidananya, penting untuk diketahui sejarah kemunculan perdagangan manusia terlebih dahulu. Menurut Osmond (2019), perdagangan manusia di Indonesia berawal dari proses perbudakan pada masa kerajaan Jawa.

Di masa itu, perempuan dijadikan pelengkap sistem feodal. Perempuan kerap kali “dijual” oleh keluarganya untuk dijadikan persembahan (selir) kepada para raja. Adapun tujuan penjualan anggota keluarga ini adalah demi peningkatan status keluarga.

Baca juga:

Setelah kerajaan musnah, di masa penjajahan, perdagangan manusia masih terjadi. Di masa ini, bentuknya adalah pekerja paksa atau pekerja rodi dan pekerja seks. Pekerja rodi dimaksudkan untuk meminimalisir pengeluaran upah. Umumnya, para pekerja dipaksa mengerjakan sebuah pekerjaan dengan bayaran yang sangat rendah atau malah tidak dibayar sama sekali.

Kemudian, di masa penjajahan, perempuan dijadikan pekerja seks untuk melayani para perwira tinggi dan pejabat-pejabat. Bahkan, sebagian perempuan juga dieksploitasi hingga ke luar negeri, mulai dari Singapura, Malaysia, hingga Hong Kong.

Farhana (dalam Osmond, 2019: 18) menerangkan bahwa setelah merdeka, pasal perdagangan manusia mulai dinyatakan sebagai tindak kejahatan yang melanggar hukum dan menyangkut wilayah dalam hingga luar negeri. Pasalnya, perdagangan manusia tidak dapat dipisahkan dari batas-batas negara.

Perdagangan Manusia Masa Kini

Di zaman modern saat ini, pasal perdagangan manusia masih terjadi dalam berbagai bentuk. Perlu dipahami, segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi manusia masuk dalam kategori perdagangan manusia.

Tags:

Berita Terkait