Pasal UU ITE Diserap dalam RKUHP Hingga 5 Agenda Prioritas Panglima TNI Baru
Terbaru

Pasal UU ITE Diserap dalam RKUHP Hingga 5 Agenda Prioritas Panglima TNI Baru

14 poin pandangan pemerintah terhadap RUU EBT, memahami aturan baru POJK soal permohonan kepailitan dan PKPU perusahaan efek, pengaturan dan praktik peradilan belum maksimal lindungi kebebasan berekspresi turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (30/11/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai pasal-pasal UU ITE diserap dalam RKUHP hingga Imparsial sebut 5 agenda untuk Panglima TNI baru. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Ini Pasal-Pasal UU ITE yang Diserap dalam RKUHP

Beberapa pengaturan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) bakal dicabut dan diserap dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski dicabut, tapi pengaturan tindak pidana tersebut diatur lebih lanjut dalam RKUHP. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. 14 Poin Pandangan Pemerintah terhadap RUU EBT

DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati kelanjutan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). RUU yang menjadi usul insiatif DPR itu bakal memasuki babak baru dalam tahap pembahasan secara tripartit. Setidaknya ada 574 nomor dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT yang disusun pemerintah dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Memahami Aturan Baru OJK Soal Permohonan Kepailitan dan PKPU Perusahaan Efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek (POJK 21/2022). Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan industri Pasar Modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien, salah satunya melalui penerbitan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. LeIP: Pengaturan dan Praktik Peradilan Belum Maksimal Lindungi Kebebasan Berekspresi

Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Namun, dalam praktiknya selama ini jaminan hak kebebasan berekspresi di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari masih ada aturan yang menghambat pelaksanaan kebebasan berekpresi dalam sejumlah peraturan perundangan-undangan dan praktik peradilan. Yuk, Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Imparsial Sebut 5 Agenda Prioritas untuk Panglima TNI Baru

Presiden Joko Widodo telah mengajukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI yang akan menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai dalam waktu dekat Komisi I DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Panglima TNI. “Kami memandang, pergantian panglima TNI harus dilihat sebagai momentum untuk melakukan perbaikan di tubuh TNI ke depan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022). Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait