Pasangan Beda Agama Masuk Islam, Perlukah Pembaruan Akad Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya
Utama

Pasangan Beda Agama Masuk Islam, Perlukah Pembaruan Akad Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya

Jika saat ini suami dan istri telah sama-sama memeluk agama Islam maka upaya yang dapat dilakukan untuk memantapkan pernikahan secara Islam adalah dengan melakukan tajdiidun nikah atau pembaruan akad nikah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Begitu pula suatu perkawinan yang sudah mendapat pemberkatan dari pendeta/pastor atau telah menjalani ritual-ritual keagamaan lainnya maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama.

Namun demikian, Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diperjelas kembali dalam Penjelasan Umum UU Perkawinan, bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU Perkawinan).

Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran atau kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan atau suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.

Maka, ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan di atas merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila hanya memenuhi salah satu ketentuan maka peristiwa perkawinan tersebut belum memenuhi unsur hukum yang ditentukan oleh UU Perkawinan.

Terlebih, pencatatan perkawinan ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan.

Selanjutnya, pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP Perkawinan) yang menyatakan bahwa:

“Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat di Kantor Urusan Agama (KUA);

  1. pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
  2. Pencatatan nikah bagi umat Islam dipertegas kembali dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait