Pasangan Beda Agama Masuk Islam, Perlukah Pembaruan Akad Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya
Utama

Pasangan Beda Agama Masuk Islam, Perlukah Pembaruan Akad Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya

Jika saat ini suami dan istri telah sama-sama memeluk agama Islam maka upaya yang dapat dilakukan untuk memantapkan pernikahan secara Islam adalah dengan melakukan tajdiidun nikah atau pembaruan akad nikah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
  1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat;
  2. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah di KUA. Dengan demikian, hanya terdapat dua lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan perkawinan, yakni KUA dan kantor catatan sipil.

Perkawinan Beda Agama

Pencatatan di KUA diberlakukan terhadap perkawinan, di mana calon suami istri beragama sama. Lain halnya jika terhadap perkawinan beda agama, yakni perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan keyakinan dengan masing-masing tetap mempertahankan agama dan kepercayaan yang dianutnya sebagaimana dikemukakan oleh O. S. Eoh dalam buku Perkawinan antar Agama dalam Teori dan Praktek (hal. 35).

Menurut Hilman Hadikusuma dalam buku Hukum Perkawinan Indonesia, termasuk dalam pengertian ini di mana agamanya satu kiblat, tetapi berbeda dalam pelaksanaan upacara-upacara agamanya (hal. 18). Terhadap perkawinan yang demikian, pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai catatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana dikutip berikut:

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:

  1. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
  2. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Ketentuan Pasal 34 UU Adminduk yang dimaksud menegaskan bahwa perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk, sehingga pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan (Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Adminduk).

Lalu apa yang dimaksud dengan "perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan"? Perkawinan tersebut adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama (Pasal 35 huruf a UU Adminduk)

Terhadap perkawinan beda agama yang telah dinyatakan sah dan dicatatkan di kantor catatan sipil, maka perkawinan tersebut sudah memiliki kedudukan hukum yang legal dan akta perkawinannya sudah autentik sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum bernama perkawinan.

Status Perkawinan

Jika saat ini suami dan istri telah sama-sama memeluk agama Islam maka upaya yang dapat dilakukan untuk memantapkan pernikahan secara Islam adalah dengan melakukan tajdiidun nikah atau pembaruan akad nikah.

Dalam hal ini, suami istri tersebut bisa berkonsultasi dengan KUA setempat. Namun demikian, KUA tidak bisa mencatat pernikahan tersebut dan menerbitkan buku nikah yang baru, dikarenakan pencatatan perkawinan hanya dilakukan sekali saja, sehingga bukti pencatatan nikah yang dikeluarkan oleh catatan sipil sebelumnya masih berlaku dan tidak perlu mencatatkannya untuk kedua kali sebagai perkawinan Islam.

Tags:

Berita Terkait