Putusan ini harus jadi perhatian KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk segera mempersiapkan aturan teknis pasangan calon tunggal ini.
Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Dia meminta agar putusan ini harus jadi perhatian KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk segera mempersiapkan aturan teknis pasangan calon tunggal ini. Dengan waktu yang tersisa, dia tetap meyakini KPU bisa mempersiapkan pilkada serentak dengan mengokomodir putusan MK. Sehingga, pilkada serentak tetap berjalan dengan atau tanpa calon tunggal.