Pasca Pandemi, Indeks Persaingan Usaha Nasional 2021 Alami Peningkatan
Terbaru

Pasca Pandemi, Indeks Persaingan Usaha Nasional 2021 Alami Peningkatan

Hampir seluruh dimensi menunjukkan adanya kenaikan. Kenaikan terbesar terdapat pada dimensi kelembagaan. Artinya, regulasi maupun kelembagaan persaingan usaha berkembang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sektor akomodasi, makanan dan minuman; pedagang besar dan eceran; serta jasa keuangan dan asuransi tetap merupakan tiga sektor dengan intensitas persaingan usaha tinggi, sebagaimana tahun sebelumnya. Pertambangan; pengadaan air dan pengelolaan sampah; serta listrik dan gas juga masih merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang rendah.

Peningkatan indeks persaingan usaha ini dinilai positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, terlebih pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Hasil indeks persaingan usaha ini akan menjadi acuan bagi fokus pengawasan di KPPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, KPPU akan terus memperdalam temuan tersebut dan menyesuaikannya menjadi strategi di otoritas persaingan tersebut. Selain itu, ke depannya penting juga bagi KPPU untuk menganalisis indeks persaingan usaha pada sektor usaha digital, mengingat industri digital merupakan salah satu industri padat modal.

Meski Indeks Persaingan Usaha Nasional menunjukkan perbaikan, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala menegaskan KPPU akan tetap melakukan penelitian lanjutan. Hal tersebut perlu dilakukan karena rasio Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di Indonesia masih tinggi. ICOR tinggi menunjukkan perekonomian Indonesia yang masih terbilang boros dan tidak efisien, lantaran tingginya biaya berinvestasi di dalam negeri.

ICOR merupakan parameter ekonomi makro yang menggambarkan rasio investasi kapital/modal terhadap hasil yang diperoleh (output), dengan menggunakan investasi tersebut. ICOR juga bisa diartikan sebagai dampak penambahan kapital terhadap penambahan sejumlah output (keluaran).

“Meski ada perbaikan (indeks persaingan usaha) tapi ICOR Indonesia masih tinggi jadi ekonomi Indonesia masih belum efisien. Ini menjadi tugas KPPU dan akan melakukan penelitian agar ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien,” jelasnya.

Sementara itu, ekonom Centre of Economic and Law Study (CELIOS) Bhima Yudhistira memberikan apresiasi terhadap hasil Indek Persaingan Usaha 2021, salah satunya dimensi regulasi yang mengalami peningkatan di tahun 2021.

Pun demikian, Bhima meminta KPPU untuk meningkatkan pengawasan terkait tender yang selalu memiliki celah untuk melakukan praktik curang dan kongkalikong. Dia menilai pencegahan suap menyuap dalam perkara tender tidak hanya cukup dilakukan lewat regulasi, tapi juga harus dilakukan beriringan dengan penegakan hukum persaingan usaha lewat kerja sama antar lembaga.

“Masukan saya, pengawasan terkait tender bisa dilakukan pendampingan dengan KPPU bersama KPK, LPSE, dan instiusi lain. Dari sisi regulasi memang ada perbaikan, tapi kongkalikong peserta tender susah dilihat seperti suap menyuap. Tapi itu bisa dicegah dengan persaingan usaha,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait