Pasca Putusan MA, Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dievaluasi
Berita

Pasca Putusan MA, Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dievaluasi

Dengan adanya putusan MA, Perpres tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan serta kepastian hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pada Senin (9/3) untuk mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020.

 

MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah berlaku sejak 1 Januari 2020 seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019.

 

Pasal itu memuat rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Dengan rincian, iuran PBPU dan BP untuk Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Kemudian peserta Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan peserta Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

 

Dikabulkannya permohonan Hak Uji Materiil yang dimohonkan oleh Komunitas Peduli Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendapat apresiasi dari berbagai pihak, khususnya kalangan profesi hukum. Anggota Tim Advokasi Amicus dan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, menyatakan presiden sebagai termohon harus segera melaksanakan putusan MA tersebut.

 

“Melalui Putusan MA No.7P/HUM/2020 yang berasal dari Permohonan Hak Uji Materiil dimohonkan oleh Komunitas Peduli Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Kenaikan Iuran BPJS kesehatan patut diapresiasi. Oleh karenanya termohon dalam perkara aquo dapat segera melaksanakan Putusan MA RI tersebut,” jelas Johan, Selasa (10/3).

 

Perpres 75/2019

Pasal 34:

  1. Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
  1. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  2. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  1. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

 

Dia menjelaskan permohonan Hak Uji Materiil merupakan Hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 31 A.

Tags:

Berita Terkait