Pasca Putusan MK, Konsumen Diminta Hormati Isi Perjanjian Fidusia
Terbaru

Pasca Putusan MK, Konsumen Diminta Hormati Isi Perjanjian Fidusia

Jika menyadari telah melakukan cidera janji konsumen harus menyerahkan barang secara sukarela kepada perusahaan leasing.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dalam konteks ini, perusahaan leasing harus mengikuti aturan jika ingin melakukan penarikan terhadap obyek fidusia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Ekseskusi Jaminan Fidusia, perusahaan leasing yang ingin melakukan penarikan barang bisa mengajukan permohonan pengamanan kepada pihak kepolisian.

Dalam Pasal 6 Perkap 8/2011 disebutkan bahwa “Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat  dengan persyaratan: a. ada permintaan dari pemohon; b. memiliki akta jaminan fidusia; c. jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia; d. memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan e. jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.”

“Sudah ada Perkap No 8 Tahun 2011 yang lalu. Setidaknya saat eksekusi didampingi oleh polisi tidak boleh menarik sendiri, pun juga harus ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, itu bagus. Kalaupun sukarela sifatnya tetap mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Perkap 8/2011. Enggak boleh leasing narik sendiri. Soal itikad tidak baik, silahkan ditarik sesuai perkap ditemani leasing yang bersangkutan didampingi polisi, itu boleh. Yang enggak boleh itu kalau debt collector tarik sendiri,” jelasnya.

Sementara itu advokat Ferdian Sutanto menilai bahwa putusan MK No 2/PUU-XIX/2021   merupakan penegasan atas putusan MK 18/PUU-XVII/2019. Kedua putusan sama-sama menegaskan bahwa eksekusi obyek jaminan bisa dilakukan oleh leasing jika konsumen mengakui adanya wanprestasi. Artinya eksekusi obyek jaminan fidusia bisa dilakukan langsung oleh pihak leasing jika tertulis didalam perjanjian kedua belah pihak terkait wanprestasi, disepakati dan dilakukan secara sukarela.

“Nasabah wajib mengakui adanya wanprestasi dan sukarela. Putusan MK ini sebenarnya penegasan dari putusan MK di tahun 2019 lalu,” kata Ferdi dalam pernyataan tertulis, Kamis (9/9).

Jika nasabah melakukan wanprestasi dan menolak untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia kepada pihak leasing, maka putusan pengadilan negeri menjadi syarat untuk melakukan eksekusi. Untuk itu Ferdi mengingatkan konsumen perusahaan leasing untuk fair dan menghormati perjanjian. Jika menyadari telah melakukan cidera janji konsumen harus menyerahkan barang secara sukarela kepada perusahaan leasing.

“Putusan MK ini sudah tepat. Kendala di leasing itu ada di oknum yang nakal. Si nasabah harus fair, kalau sudah mneyetujui perjanjian ya harus dilaksanakan. Norma yang ada di pasal 15 ayat (2) itu yang coba ditafsirkan oleh MK,” pungkasnya.

Namun perlu diketahui Perkap 8/2011 berlaku sebagai bantuan pengamanan untuk eksekusi jaminan fidusia yang sudah mendapatkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana tercantum dalam pertimbangan Perkap 8/2011; “b. bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat; c. bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait