Pasca-Putusan MK Soal UU Ciptaker: Uji Formil Jadi Cara Kontrol Pembuatan UU
Utama

Pasca-Putusan MK Soal UU Ciptaker: Uji Formil Jadi Cara Kontrol Pembuatan UU

Putusan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja harus jadi perhatian semua pihak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan menyampaikan putusan MK soal UU Cipta Kerja perlu diapresiasi meski dengan status inkonstitusional bersyarat atau conditionally inconstitutional.

Iwan juga menyampaikan terjadi ambiguitas dalam putusan MK tersebut. Dia mengatakan ambiguitas tersebut terdapat pada amar putusan nomor 3, 4 dan 7. Amar putusan nomor 3 dan 4 mengamanatkan perbaikan UU Cipta Kerja selama dua tahun dan dinyatakan tetap berlaku sampai kurun waktu tersebut. Namun, pada amar putusan nomor 7 mengamanatkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas. Sehingga, amar putusan tersebut mengunci pemerintah tidak boleh mengambil tindakan dan kebijakan strategis berdampak luas terkait UU Cipta Kerja.

“Menurut saya wajar kemudian, tafsir ada ambiguity dari putusan MK ini,” jelas Iwan.

Dalam artikel “Tantangan Pengujian Proses Legislasi di Mahkamah Konstitusi” yang ditulis Lulusan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Nurul Fazrie dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, salah satu proses konstitusional untuk membatalkan suatu undang-undang yang bermasalah adalah dengan mengujinya di Mahkamah Konstitusi. Ada dua jenis pengujian dalam praktik, yaitu uji materil dan uji formil. Dalam uji materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang. Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal.

Sedangkan uji formil menyoal proses pembentukan undang-undang. Bila hakim mengabulkan permohonan uji formil, maka keseluruhan undang-undang menjadi batal. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga langsung berlaku tanpa perlu dikukuhkan lagi melalui undang-undang baru.

Uji materil sudah sangat sering dibahas di media massa, namun uji formil nampaknya masih terdengar asing, kecuali bagi akademi dan praktisi hukum. Bila dilihat secara kuantitatif, uji formil terlihat kurang populer.

Dalam artikel tersebut, penulis Ada tiga tantangan yang dihadapi dalam proses pengujian formil. Pertama, beban pembuktian yang dimiliki pemohon dengan DPR dan Presiden tidak berimbang, akibat terbatasnya akses pemohon untuk memperoleh dokumen dalam proses pembentukan undang-undang. Masyarakat sering tidak diberi akses oleh Pemerintah maupun DPR untuk memperoleh dokumen-dokumen yang digunakan selama proses pembentukan undang-undang, meskipun sebenarnya secara hukum dokumen-dokumen tersebut bersifat publik.

Dokumen perumusan penting untuk menunjang dalil-dalil permohonan. Sedangkan dalam proses pembuktian di persidangan, DPR maupun Pemerintah juga kerap tidak mengajukan kelengkapan bukti yang dapat membantu MK dalam memeriksa perkara, seperti risalah sidang pembentukan undang-undang yang sedang diuji. Padahal dalam risalah, kita bisa menggali pembahasan dari setiap fraksi, dialog antara pembentuk undang-undang dengan berbagai pihak, serta bagaimana pengambilan keputusan dilakukan dalam pembahasan suatu RUU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait