Pasien, Tanggung Jawab Dokter atau Rumah Sakit?
Berita

Pasien, Tanggung Jawab Dokter atau Rumah Sakit?

Ketiadaan peraturan standar profesi, standar pelayanan medik dan standar pelayanan rumah sakit dinilai menjadi penyebab ketidakjelasan siapa yang harus bertanggung jawab kepada pasien.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sedang bagi dokter yang menangani pasien, lanjut Said, tanggung jawabnya tidak sebesar tanggung jawab rumah sakit. Said beralasan bahwa ketika menangani pasien, dokter hanya menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh rumah sakit.

 

Sementara Mohamad Zaky Achtar, kuasa hukum RSPI, berpendapat lain. Seperti terurai dalam berkas jawaban, Zaky menyatakan bahwa seharusnya Ichramsjah yang bertanggung jawab terhadap pasien. Hal tersebut semakin dipertegas dengan Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyebutkan bahwa seorang dokter haruslah independen, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dalam memberikan pendapat atau nasihat kepada pasiennya.

 

Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), sependapat dengan Zaky Achtar. Menurutnya jika ada satu tim dokter yang menangani seorang pasien, maka ketua timnya yang bertanggung jawab terhadap pasien tersebut.

 

Hanya saja Marius tidak bisa menjelaskan sejauh mana tanggung jawab kepala tim tersebut. Hal tersebut, tambah Marius, karena di Indonesia hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang standar profesi, standar pelayanan medik dan standar pelayanan rumah sakit. Yang ada hanyalah standar hati nurani, kecam Marius.

 

Lebih jauh Marius mengatakan bahwa ketiga peraturan tersebut sebenarnya adalah mandat dari UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Namun Marius mengaku tidak habis pikir mengapa hingga kini pemerintah tak kunjung menyelesaikannya. Sudah lebih dari sepuluh tahun pemerintah tidak juga membuat PP (peraturan pemerintah, red), ujar Marius kesal. Ketiadaan peraturan pemerintah tersebut, Marius menambahkan, diperparah dengan tidak samanya standar operasional prosedur satu rumah sakit dengan yang lainnya.

 

Namun berdasarkan penelusuran hukumonline, mengenai standar profesi, sebenarnya sudah disinggung sedikit di dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menkes No. 1419/MENKES/PER/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi. Dalam Permenkes itu malah dijelaskan bahwa standar profesi secara detil disusun oleh organisasi profesi bersangkutan, yaitu IDI untuk dokter dan PDGI untuk dokter gigi.

 

Pasal 1 butir 8 Peraturan Menkes

Standar Profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi;

Tags: