Paspor Hilang atau Rusak? Begini Aturan Terbarunya
Berita

Paspor Hilang atau Rusak? Begini Aturan Terbarunya

Pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dokumen negara yang sudah dimiliki.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

“Terkait hal ini kita mengacu pada Permenkumham No 8 Tahun 2014 yang di dalamnya juga mengatur tentang  hal ihwal terkait kehilangan dokumen perjalanan dalam hal ini paspor,” imbuhnya.

Sebab, hilang dan rusaknya paspor akan ditentukan melalui pembuktian dalam BAP. Jika terbukti adanya kelalaian maka pemberian paspor baru akan ditangguhkan antara 6 bulan hingga 2 tahun sesuai isi Pasal 41.

Sedangkan untuk paspor yang hilang dan rusak karena force majeur atau di luar kuasa pemilik maka pengurusan baru akan dibebaskan dari denda. Untuk paspor yang hilang tanpa unsur kesengajaan akan dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa hilang atau rusak. Tapi jika karena kelalaian akan dikenakan denda dua kali lipat.

Pasal 41:

  1. Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dan huruf d disebabkan karena:
  1. musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
  2. ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
  3. ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
  1. Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya denda sebagai berikut:
  1. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
  2. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsure kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
  3. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
Tags:

Berita Terkait