PBH Peradi Komitmen Galakkan Layanan Bantuan Hukum Pro Bono
Berita

PBH Peradi Komitmen Galakkan Layanan Bantuan Hukum Pro Bono

Sebagai salah satu program prioritas tahun 2021, program bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi harus terus meningkat dan lebih baik.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi berfoto bersama Ketua PBH Peradi setelah Pelantikan Pengurus DPN Peradi di Gedung Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Istimewa.
Ketua Umum DPN Peradi berfoto bersama Ketua PBH Peradi setelah Pelantikan Pengurus DPN Peradi di Gedung Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Istimewa.

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) berkomitmen untuk meningkatkan akses pelayanan bagi masyarakat miskin. Sebab, PBH Peradi akan berupaya mewujudkan salah satu program kerja prioritas pada tahun 2021 yakni memperkuat bantuan hukum secara gratis (pro bono) bagi masyarakat miskin yang membutuhkan akses hukum.

"Kami Pengurus PBH Peradi Pusat periode 2020-2023 berkomitmen untuk berupaya secara maksimal dapat meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin," kata Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Rabu (10/2/2021) seperti dikutip Antara.

Caranya, kata Suhendra, dengan memperkuat PBH cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum pro bono. "Kami di Pengurus Pusat akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring dan berupaya membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH cabang di seluruh Indonesia, khususnya terkait akreditasi agar PBH cabang dapat bekerja secara maksimal," kata dia

Saat ini PBH Peradi telah memiliki cabang sebanyak 112 tersebar di seluruh daerah di Indonesia dan sejak dibentuk pada tahun 2009 telah terus-menerus memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat miskin di seluruh Indonesia hingga saat ini. Asido mengatakan, bantuan hukum pro bono bagi rakyat menjadi salah satu prioritas program Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Menurut dia, PBH Peradi akan berupaya mewujudkan salah satu program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan agar dapat dijalankan pada 2021. Program bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi harus terus meningkat dan lebih baik. Bahkan, menjadi program kerja yang harus digalakkan. "Hal ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya," kata Asido.

Otto Hasibuan, kata dia, berharap masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air dapat menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing bila butuh bantuan hukum. Baginya, kualitas advokat yang memberikan bantuan hukum pro bono tetap menjadi kunci utama.

Asido mengatakan konsistensi Otto Hasibuan menjadikan bantuan hukum pro bono sebagai salah satu prioritas program membuktikan Peradi satu-satunya organisasi advokat sesuai Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu dan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

“Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan UU Advokat dan PP itu dimana unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat bernama PBH Peradi.”

Pihaknya juga akan mengupayakan adanya kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum DPN Peradi dapat diwujudkan. “Agar bisa memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat miskin pencari keadilan,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait