PBHI Desak Jokowi Tindaklanjuti Laporan Ombudsman Soal TWK Pegawai KPK
Terbaru

PBHI Desak Jokowi Tindaklanjuti Laporan Ombudsman Soal TWK Pegawai KPK

Laporan Ombudsman yang menemukan adanya penyelewengan wewenang, pelanggaran hukum dan HAM, bahkan dugaan tindak pidana, menyiratkan bahwa Pimpinan KPK telah membangkangi perintah Presiden dalam pidatonya terkait peralihan status Pegawai KPK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Ketiga, BKN inkompeten karena tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor atas proses seleksi Alih status pegawai KPK melalui mekanisme TWK. Selain itu, BKN juga tidak dapat menunjukkan kualifikasi dan kompetensi para Assesor dalam penilaian TWK pegawai KPK. 

Selain hak-hak asasi manusia para pegawai KPK yang terlanggar oleh pertanyaan dalam TWK yang bersifat diskriminatif dan merendahkan martabat, kata Totok, inkompetensi BKN ini menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia para pegawai KPK dalam hal hak atas pekerjaan, serta partisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.

Berdasarkan catatan tersebut, PBHI mendesak tiga hal kepada Presiden Jokowi. Pertama, Presiden Joko Widodo segera mengambil alih peralihan status pegawai KPK yang terdampak TWK, sekaligus menjalankan seluruh rekomendasi Ombudsman.

Kedua, Presiden Jokowi memecat Firli Bahuri sebagai Komisioner sekaligus Ketua KPK atas tindakan penyelewenagan wewenang, pelanggaran hukum dan HAM serta dugaan tindak pidana yang dilakukan, dan demi menjaga marwah etika publik lembaga antikorupsi, KPK.

Ketiga, Kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Firli Bahuri dan pejabat-pejabat lainnya yang terlibat.

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan berbagai penyimpangan atau maladministrasi terhadap proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Potensi penyimpangan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yaitu pimpinan KPK dan Kepala BKN. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan aduan pegawai KPK kepada Ombudsman.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyampaikan terdapat tiga aspek pemeriksaan terhadap laporan tersebut, seperti rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawasi KPK, proses pelaksaaan peralihan status serta tahap penetapan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait