PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi
Utama

PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi

Tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Archandra Tahar merupakan persoalan fundamental terkait dengan kedaulatan negara dan ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Istana Negara. Foto: presidenri.go.id
Istana Negara. Foto: presidenri.go.id
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing.
"Sebab, sekiranya hal tersebut benar, maka negara tidak boleh kalah di dalam menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan," kata Hasto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Archandra Tahar merupakan persoalan fundamental terkait dengan kedaulatan negara dan ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda.
Ia menyatakan harus ada klarifikasi menyeluruh, mengingat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
"Atas dasar hal tersebut, apabila Archandra Tahar memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara," ujarnya lagi. (Baca juga: Ragam Soalan Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)
Dia juga mengemukakan bahwa PDI Perjuangan mencermati adanya pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menempatkan Presiden Joko Widodo dalam posisi yang sulit, sehingga tidak melakukan pengecekan dengan seksama ketika calon-calon menteri dibahas pada reshuffle jilid II.
"PDI Perjuangan meyakini bahwa presiden akan konsisten menjalankan perintah konstitusi dan melaksanakan Undang Undang Kewarganegaraan dan UU Kementerian Negara dengan selurus-lurusnya," ujar Hasto pula.
Tags:

Berita Terkait