PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi
Utama

PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi

Tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Archandra Tahar merupakan persoalan fundamental terkait dengan kedaulatan negara dan ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Archandra Tahar yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2016 tengah diterpa isu cukup serius.
Sesuai viral yang beredar di media sosial seperti WhatsApp sejak Sabtu (13/8), Archandra disebutkan memiliki kewarganegaraan AS setelah melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012.
Archandra disebut telah mengucap sumpah setia kepada AS saat itu. Sedangkan, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan, sehingga bila informasi tersebut benar, maka status WNI Archandra bisa hilang.
Masukan Ihwal Investigasi
Mengenai persoalan ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Denny Indrayana menilai dari mana publik bisa mengetahui kejelasan soal kewarganegaraan ini? Yang pertama, dan seharusnya paling mudah, katanya, adalah dari keterangan Arcandra Tahar sendiri. 
Atau, tambah dia, jika tidak memungkinkan dari yang bersangkutan, maka dari otoritas berwenang di Amerika Serikat maupun Indonesia, yang tentu mempunyai kapasitas untuk melakukan pengecekan secara cermat dan hati-hati.
Menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara  sukarela  mengangkat  sumpah  atau  menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Maka, kata Denny, jika benar informasi yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai Warga Negara Amerika Serikat pada tahun 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya.
Lalu muncul pertanyaan, apakah mungkin seseorang yang pernah kehilangan status WNI-nya memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia-nya? Secara hukum, seseorang yang pernah kehilangan status WNI dapat memperoleh kembali status WNI-nya berdasarkan Pasal 31 – 35 UU Kewarganegaraan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait