PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi
Utama

PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi

Tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Archandra Tahar merupakan persoalan fundamental terkait dengan kedaulatan negara dan ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Namun, dalam hal Menteri ESDM, jika benar informasi yang bersangkutan kehilangannya status WNI-nya, dan menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses sumpah setia, maka yang bersangkutan tidak akan memenuhi syarat dan ketentuan untuk kembali menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 UU Kewarganegaraan. 
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, di antaranya Arcandra Tahar harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI, tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia. “Mengingat Arcandra kabarnya sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi,” kata Dennny dalam keterangan tertulis yang didapat hukumonline.com.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing."Sebab, sekiranya hal tersebut benar, maka negara tidak boleh kalah di dalam menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan," kata Hasto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.Menurutnya, tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Archandra Tahar merupakan persoalan fundamental terkait dengan kedaulatan negara dan ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda.Ia menyatakan harus ada klarifikasi menyeluruh, mengingat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan secara tegas menyatakan bahwa WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri."Atas dasar hal tersebut, apabila Archandra Tahar memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara," ujarnya lagi. (Baca juga: Ragam Soalan Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait