PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi
Utama

PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi

Tuduhan adanya kewarganegaraan ganda pada Archandra Tahar merupakan persoalan fundamental terkait dengan kedaulatan negara dan ketaatan tunggal bahwa Indonesia tidak mengenal warga negara ganda.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara  sukarela  mengangkat  sumpah  atau  menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Maka, kata Denny, jika benar informasi yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai Warga Negara Amerika Serikat pada tahun 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya.Lalu muncul pertanyaan, apakah mungkin seseorang yang pernah kehilangan status WNI-nya memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia-nya? Secara hukum, seseorang yang pernah kehilangan status WNI dapat memperoleh kembali status WNI-nya berdasarkan Pasal 31 – 35 UU Kewarganegaraan.Namun, dalam hal Menteri ESDM, jika benar informasi yang bersangkutan kehilangannya status WNI-nya, dan menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses sumpah setia, maka yang bersangkutan tidak akan memenuhi syarat dan ketentuan untuk kembali menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 UU Kewarganegaraan. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, di antaranya Arcandra Tahar harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI, tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia. “Mengingat Arcandra kabarnya sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi,” kata Dennny dalam keterangan tertulis yang didapat hukumonline.com.
Tags:

Berita Terkait