Pedoman Implementasi UU ITE Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah
Terbaru

Pedoman Implementasi UU ITE Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah

Pemerintah harus segera mengajukan revisi dan pembahasan dengan DPR. Pemerintah pun diminta menghentikan atau moratorium semua proses hukum terkait penerapan UU ITE yang sedang berjalan di kepolisian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Pemerintah menghentikan semua proses hukum perkara yang sedang berjalani kepolisian dan memulihkan korban yang sudah terbukti dijerat pasal-pasal karet UU ITE. Hal itu bentuk penghormatan hak asasi yang harus penuhi oleh negara sesuai Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang juga sudah diratifikasi oleh Indonesia,” ujarnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, alasan Kapolri menandatangani SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, propduktif dan berkeadilan. Menurutnya, SKB tersebut telah dikaji secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Terhadap SKB tersebut, Polri bakal menjadikan SKB UU ITE tersebut sebagai acuan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. “Sejak SKB itu ditandatangani dan ditetapkan, SKB jadi acuan bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE. Penandatanganan SKB itu disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (23/6).

Mahfud mengatakan pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada, seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung, kata dia, bisa terus diberlakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Mahfud dalam keterangan persnya dikutip dari laman Antara.

Dia melanjutkan pada prinsipnya hal ini merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi ini.

"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menkopolhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021, yang memutuskan tentang rencana revisi terbatas UU ITE dan pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, Pasal 27, 28, 29, 36," kata Mahfud.

Sementara, Menkominfo Johnny G Plate berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialis yang mengedepankan penerapan restorative justice. Artinya, kata Plate, penerapan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan. Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi peradilan pidana sebagai ultimum remedium menyelesaikan permasalahan hukum.

Pedoman penerapan UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan-undangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat Tapi, penerapan UU ITE ini dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan atau mengedepankan penyelesaian restorative justice. “Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari Surat Keputusan Bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting dalam pasal-pasal UU ITE,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait