Pedoman Lengkap Hukum Persekutuan di Indonesia
Resensi

Pedoman Lengkap Hukum Persekutuan di Indonesia

Berisi uraian perbandingan dan perkembangan model-model perusahaan persekutuan. Bacaan ringkas dan padat yang mudah untuk mahasiswa, akademisi, hingga praktisi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Yetty menguraikan satu demi satu ragam Perusahaan Persekutuan dalam rezim hukum bisnis di Indonesia. Bab 4 berisi uraian Perusahaan Persekutuan Perdata/Maatschap/Civil Partnership; Bab 5 tentang Perusahaan Persekutuan dengan Firma/Vennootschap Onder Firma/General Partnership; dan Bab 6 tentang Perusahaan Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennootschap/Limited Partnership.

Tiga bab itu diuraikan dengan subjudul perincian yang sama mulai dari prinsip umum, aspek hukum internal dan eksternal, pembubaran, hingga kepailitannya. Pembaca jadi bisa lebih mudah saat membandingkan uraian tiga bab itu pada poin perinciannya karena subjudul yang sama. Selanjutnya, Bab 7 menguraikan variasi Commanditaire Vennootschap yaitu berupa Commanditaire Vennootschap Keluarga/Family Limited Partnership.

Yetty menjelaskan perbandingan hakikat entitas Commanditaire Vennootschap di Bab 6 dengan yang ada di Bab 7. Perbandingan itu dengan merujuk sistem hukum lain di Amerika Serikat yang berbeda dengan Indonesia. Yetty tampak dipengaruhi studi master selama di Amerika Serikat saat menguraikan bagian ini (hal. 111-128).

Bab 8 adalah bagian terakhir berjudul Perkembangan Hukum Perusahaan Persekutuan: Suatu Perbandingan. Yetty merujuk contoh Limited Liability Company (hal. 130) dan Limited Liability Partnership (hal. 132) di Amerika Serikat. Dua bentuk itu tidak dikenal dalam rezim hukum bisnis di Indonesia yang masih mengikuti cetakan peninggalan Belanda. Pada bab terakhir ini Yetty juga memberi bonus lain dengan menguraikan soal transparansi pemilik manfaat. Uraian ini berkaitan dengan isu kejahatan berkaitan perusahaan dalam hukum pidana (hal. 139).

Buku ini menggunakan catatan kaki untuk membantu pembaca langsung mengetahui sumber informasi yang diulas. Glosarium dan indeks juga disediakan, sehingga memudahkan penelusuran ulang kata kunci penting. Namun, penulis kurang memanfaatkan skema grafis dan tabel saat menguraikan alur dan perbandingan dalam isi buku. Kutipan-kutipan langsung yang penting, seperti isi putusan pengadilan juga tidak disajikan dalam tabel. Uraian penting yang menjadi sorotan tentu akan lebih mudah disadari atau ditelusuri ulang jika disajikan dalam tabel.

Selain itu, akan jauh lebih lengkap jika penulis menyediakan tabel ringkasan yang berisi perbandingan dari uraian Bab 4, Bab 5, dan Bab 6. Perbandingan itu akan lebih memudahkan pembaca memahami perbedaan substansi tiga entitas perusahaan persekutuan itu. Apalagi uraian tiga bab itu dengan subjudul perincian yang sama. Tak ada gading yang tak retak, buku ini tetap pantas disebut pedoman lengkap hukum persekutuan di Indonesia. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait