Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Kedepankan Keadilan Restoratif
Terbaru

Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Kedepankan Keadilan Restoratif

Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut karena sistem peradilan pidana cenderung punitif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam penuntutan terhadap seorang terdakwa yang tersandung kasus pengguna narkotika bakal mengacu pada satu pedoman khusus. Hal ini diatur dalam Pedoman Kejaksaan No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa yang menjadi rujukan bagi penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan aturan pedoman ini diterbitkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai acuan bagi jaksa menangani kasus penyalahgunaan narkotika agar terdakwa dilakukan rehabilitasi. Pedoman tersebut diharapkan dapat mengurangi kapasitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan). Dalam tuntutan penuntut umum, jaksa dapat memaksimalkan opsi rehabilitasi ketimbang pemenjaraan (hukuman penjara).

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana yang cenderung punitif,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/11/2021). (Baca Juga: Melihat Praktik Keadilan Restoratif di PN Suka Makmue)

Menurutnya, menerapkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai pendekatan keadilan restoratif. Dia berpendapat dengan memulihkan keadaan semula melalui rehabilitasi bagi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi opsi yang jauh lebih tepat. Keberlakuan Pedoman 18/2021 sejak per 1 November 2021, penerapan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang belum dilimpahkan ke meja hijau dapat mengacu Pedoman 18/2021 ini.

Leonard menegaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berharap Pedoman 18/2021 dapat diterapkan secara optimal oleh para jaksa sebagai penuntut umum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika dengan penuh rasa tanggung jawab. Dia menegaskan Pedoman 18/2021 memuat 9 bab yang mengatur beberapa hal. Seperti prosedur prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Univesitas Islam Al Azhar (UAI) Suparji Ahmad merespon positif terbitnya Pedoman 18/2021 ini. Menurutnya, melalui Pedoman 18/2021 ini dapat mengoptimalkan penyelesaian penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. “Ini langkah Jaksa Agung sebagai terobosan menyelesaikan persoalan over kapasitas narapidana di Lapas,” kata dia.

Dia berharap pemberian tuntutan berupa pemenjaraan pidana badan hanya diberlakukan bagi para bandar narkoba, bukan pengguna yang selama ini masih tetap diganjar dengan pidana penjara. “Jika ada bandar, maka tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Harus diberi pidana penjara agar dapat memberi efek jera dan pelajaran bagi bandar-bandar lain,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait