Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Kedepankan Keadilan Restoratif
Terbaru

Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika Kedepankan Keadilan Restoratif

Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut karena sistem peradilan pidana cenderung punitif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Suparji juga menilai Kejaksaan dalam menerapkan restorative justice perlu sumber daya manusia yang paham persis pemetaaan perkara narkotika dan berintegritas. Dia mengingatkan keadilan restoratif tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Bila tidak dilakukan pengawasan ketat oleh internal, boleh jadi malah menjadi “lahan” baru untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Suparji berharap, pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung bisa diimplementasikan dengan baik, penuh rasa tanggung jawab, dan tidak disalahgunakan dalam penerapannya. Kejaksaan tak boleh ragu dalam menindak tegas setiap oknum jaksa yang mencoba menciderai maksud dan tujuan diterbitkannya Pedoman 18/2021 ini.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai positif langkah Jaksa Agung menerbitkan Pedoman 18/2021. Menurutnya, aturan internal ini menjadi rujukan bagi jaksa dalam menuntut perkara penyalahgunaan narkotika, khususnya terdakwa yang menggunakan narkotika. Sementara bagi bandar narkotika tetap harus diganjar pidana penjara atau sanksi berat. “Saya setuju dengan pedoman tersebut,” ujarnya.

Mendukung penuh

Sementara Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar mendukung Pedoman 18/2021 bagi jaksa dalam menuntut terdakwa penyalahgunaan narkotika dengan ganjaran hukuman rehabilitasi. Menurutnya, pedoman tersebut sejalan dengan pedoman serupa yang telah lebih dahulu diterbitkan oleh Polri.

“Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan Kejaksaan dapat bersinergi,” ujarnya dikutip dari laman Antara.

Dia menjelaskan penyidik Polri yang berwenang menyelidiki tindak pidana narkoba memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan/atau penyalahguna narkotika. Polri telah menerbitkan beberapa ketentuan bagi penyidik Polri tentang isu rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Ketentuan dimaksud antara lain, Peraturan Kabareskrim Polri No: 01/ 2016 tanggal 16 November 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Kemudian, Surat Edaran Kabareskrim No: SE/01/II/ 2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Ada pula Peraturan Kepolisian (Perkap) No.8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jenderal polisi bintang satu itu melanujutkan implementasi penanganan perkara kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik menempatkan pencandu dan/atau penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis. Dengan begitu, Kepolisian dan Kejaksaan bakal bersinergi dalam penanganan tindak pidana bagi penyalahgunaan narkotika menggunakan pendekatan keadilan retoratif. Namun, tidak semua penyalah guna ditindak dengan pendekatan restoratif, ada persyaratan yang harus dipenuhi. “Jauhi Narkoba, raihlah prestasi!”

Tags:

Berita Terkait