Pegawai KPK Minta Penegasan MK Soal Tafsir Kata Dapat dan Tidak Merugikan Pegawai
Utama

Pegawai KPK Minta Penegasan MK Soal Tafsir Kata Dapat dan Tidak Merugikan Pegawai

Mereka menganggap KPK dan BKN mempunyai penafsiran berbeda sehingga merugikan pegawai.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Diketahui setidaknya ada sembilan pegawai KPK yang mengajukan uji materii ini. Selain Rasamala, ada nama Hotman Tambunan, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.

Kepada wartawan di KPK, Hotman Tambunan sendiri mengatakan MK adalah penjaga dan penafsir akhir konstitusi, sehingga seharusnya ketika sudah ada putusan MK bagaimana harusnya pengalihtugasan pegawai KPK menjadi ASN. Namun tafsir itu dianggap disalahartikan oleh pimpinan KPK dan BKN punya tafsir sendiri.  Ia pun berharap hakim konstitusi dapat memberikan jawaban terhadap bola liar TWK yang dijadikan alat ukur untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

“Isunya ini adalah mengukur, bagaimana mengukur kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kami melihat bahwa BKN seperti memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TWK, apakah memang alat ukur itu valid? Kita buka saja di sidang-sidang MK,” terangnya.

Apalagi menurut Hotman dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatakan syarat untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat II, presiden dan wakil presiden hanya mensyaratkan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alat kesetiaan.

"Nah menurut BKN alat ukurnya (TWK) sudah sangat valid, sudah saatnya para pejabat strategis tadi menggunakan alat ukur itu. Apa yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan itu pandai berpidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi? Orang yang memenuhi aturan? Orang-orang yang bayar pajak? Itu tadi coba kita lihat di sidang-sidang MK," ucap Hotman menjelaskan.

Hotman juga menyinggung bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Mei 2021 dalam perkara No. 70/PUU XVII/2019 menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.

"Sekalian juga menguji apa sih yang dimaksud dengan tidak merugikan pegawai KPK dalam pengalihan status ini sesuai Putusan MK No. 70 sehingga kesimpansiuran yang ada di publik kita bawa ke sidang-sidang MK, sehingga terbuka semua proses mengukurnya, bagaimana cara mengukurnya dan apa hasil ukurannya," ujar Hotman.

Tags:

Berita Terkait