Pejabat Rektor UNJ Merasa Jadi Korban Politik
Berita

Pejabat Rektor UNJ Merasa Jadi Korban Politik

Belum ada satupun tersangka dari Grup Permai.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Pejabat Rektor UNJ Merasa Jadi Korban Politik
Hukumonline

Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fakhrudin semestinya menjadi teladan bagi mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi itu. Apalagi, UNJ banyak menghasilkan pendidik untuk mengajar penerus bangsa di sekolah-sekolah.

Tapi, apa yang dilakukan Fakhrudin tak layak menjadi contoh. Malah, perbuatannya menghasilkan masa suram buatnya karena harus menjalani hukuman penjara.

Ya, dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum Kejaksaan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim yang menangani perkaranya, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7) malam.

Fakhrudin dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama Dosen Teknik Sipil UNJ Tri Mulyono dalam pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium UNJ pada tahun anggaran 2010.

Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena uang Rp20 juta telah dikembalikan ke penyidik. Sedangkan uang pemberian Grup Permai kepada pihak UNJ telah dikembalikan oleh Yayasan UNJ.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Fakhrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menetapkan calon pemenangan yang diusulkan panitia pengadaan. Ternyata dalam pengadaan itu, terdakwa hanya menanyakan kepada Tri Mulyono selaku Ketua Panitia Pengadaan, apakah dalam penetapan HPS dan usulan calon pemenang sudah sesuai prosedur.

“Padahal, HPS bukan disusun panitia pengadaan, melainkan mendapat bahan dari Meilia Rieke dari Grup Permai,” ujar hakim anggota I Made Hendra.

Tags: