Pejabat Struktural Tetap Dilarang Jadi Pengurus KONI
Berita

Pejabat Struktural Tetap Dilarang Jadi Pengurus KONI

MK menilai pasal yang berisi tentang pelarangan pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI, baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, itu tidak bertentangan dengan konstiusi.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Pejabat Struktural Tetap Dilarang Jadi Pengurus KONI
Hukumonline

 

Roestandi juga menjelaskan, pilihan kebijakan memang terbuka bagi pembentuk Undang-Undang dengan tujuan semata-mata menciptakan good governance. Pilihan ini memang ada untung-ruginya. Jika pejabat publik atau struktural duduk dalam kepengurusan KON, maka dengan wibawa yang melekat pada jabatannya itu dapat memperlancar pengumpulan dana, akunya.

 

Namun, Sebaliknya keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KON serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya, jelas Roestandi. Disamping itu, lanjutnya, terbuka juga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KON untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan.

 

Selain itu, dalam putusannya, MK menghindari perdebatan mengapa pejabat struktural dan publik dilarang mengurus KONI, tapi larangan itu tak berlaku pada induk cabang olahraga. Dalam UU Olahraga, tak ada larangan itu. Perdebatan ini sempat mencuat di sidang terdahulu. MK menilai hal ini juga termasuk pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.   

 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh mengaku kecewa dengan putusan ini. Ia mengkritik pertimbangan MK yang seakan menjadi suara pemerintah. Berdasarkan penelusuran hukumonline, pertimbangan MK memang lebih banyak mengacu kepada ahli maupun saksi yang diajukan pemerintah. Padahal, jelas Sholeh, kebanyakan ahli dari pemerintah kebanyakan berasal dari ahli olahraga saja.

 

Sedangkan, ahli yang diajukan pemohon lebih variatif. Ada yang ahli olahraga, ahli hukum tata negara, dan dari Komnas HAM. Bagaimana bisa dikatakan tidak diskriminatif, padahal ahli kita dari Komnas HAM menyatakan itu diskriminatif. Pemerintah kan juga tak menghadirkan ahli HAM, jelasnya.

 

Karenanya, Sholeh mengatakan kliennya akan melakukan perlawanan terhadap putusan ini. Caranya, dengan tetap bertahan menjadi Ketua KONI Surabaya sampai akhir periodenya. Sebagai catatan, masa jabatan Saleh Ismail Mukadar di KONI Surabaya sepanjang periode 2006-2010.

 

Ketua Bidang Hukum Badan Pembina dan Pengawas Olahraga Profesional Indonesia (BPPOPI) Haryo Yuniarto mengingatkan, adanya implikasi hukum yang harus diterima bila pemohon nekat melakukan tindakan itu. Sanksinya bisa berupa tidak diakui sampai ditundanya pengucuran anggaran, ujarnya. PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Keolahragaan memang telah tegas mengatur sanksinya.

 

PP No 16 Tahun 2007

Pasal 123

 

(6)  Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan;

(7)  Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda  penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.

 

Catatan: Pasal 56 ayat (1) berbunyi 'Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.'

 

Sholeh bukan tak tahu implikasi hukum ini. Namun, ia yakin kliennya tak akan terpengaruh dengan ancaman sanksi tersebut. Rekomendasi penundanaan penyaluran dana dari menteri itu kan paling-paling dari APBN. Kita kan bisa gunakan APBD. jelasnya. Sementara itu, Haryo menolak menanggapi siasat pemohon ini. Itu kan pendapat pribadi. Saya tak menanggapi pendapat pribadi, pungkasnya.

Upaya hukum Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Saleh Ismail Mukadar untuk melanggengkan posisinya sebagai Ketua KONI Surabaya pupus sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonannya. Permohonan itu terkait dengan permohonan uji materi Pasal 40 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

 

MK menilai pasal yang berisi tentang pelarangan pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI, baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, itu tidak bertentangan dengan konstiusi. Jadi, berdasarkan putusan ini, Saleh harus legowo untuk meletakan jabatannya sebagai Ketua KONI Surabaya.

 

Secara lengkap, pasal itu berbunyi, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

 

Hakim Konstitusi Achmad Roestandi menyatakan, tak ada diskriminasi dalam UU SKN ini, seperti  yang didalilkan pemohon. Sebab pembatasan yang terdapat dalam Pasal 40 berlaku untuk setiap orang, ucapnya saat membacakan putusan. Sedangkan pembedaan perlakuan antara pejabat struktural dan publik dengan orang biasa dinilai sebagai perlakuan yang wajar. Diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya, bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda, jelasnya.

 

MK berpendapat, pelarangan rangkap jabatan sebagai pengurs KONI untuk pejabat struktural atau publik dianggap hanya sebagai pilihan kebijakan saja. Tidak termasuk persoalan konstitusionalitas norma, ujar Roestandi di MK, Jumat (22/2).

Tags: