Pejabat Struktural Tetap Dilarang Jadi Pengurus KONI
Berita

Pejabat Struktural Tetap Dilarang Jadi Pengurus KONI

MK menilai pasal yang berisi tentang pelarangan pejabat struktural dan publik menjadi pengurus KONI, baik tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, itu tidak bertentangan dengan konstiusi.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

 

PP No 16 Tahun 2007

Pasal 123

 

(6)  Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56, Menteri dapat memfasilitasi untuk terselenggaranya pemilihan pengurus baru sesuai dengan ketentuan organisasi olahraga dan peraturan perundang-undangan;

(7)  Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda  penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.

 

Catatan: Pasal 56 ayat (1) berbunyi 'Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.'

 

Sholeh bukan tak tahu implikasi hukum ini. Namun, ia yakin kliennya tak akan terpengaruh dengan ancaman sanksi tersebut. Rekomendasi penundanaan penyaluran dana dari menteri itu kan paling-paling dari APBN. Kita kan bisa gunakan APBD. jelasnya. Sementara itu, Haryo menolak menanggapi siasat pemohon ini. Itu kan pendapat pribadi. Saya tak menanggapi pendapat pribadi, pungkasnya.

Tags: