Pejabat yang Dituju Wajib Baca! Telah Terbit Inpres Ini Optimalisasi JKN
Berita

Pejabat yang Dituju Wajib Baca! Telah Terbit Inpres Ini Optimalisasi JKN

Memerintahkan kepala daerah memberikan sanksi administratif bagi pemberi kerja.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: 5 Cara Ini Diusulkan untuk Atasi Defisit Jaminan Kesehatan Nasional).

Menteri Komunikasi dan Informatika diinstruksikan melakukan kampanye dan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta JKN. Memfasilitasi jaringan komunikasi data untuk suksesnya sistem teknologi informasi (IT) program JKN.

Jaksa Agung diperintahkan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan JKN.

Untuk Direksi BPJS Kesehatan, Presiden menginstruksikan agar peserta JKN mendapat akses pelayanan yang berkualitas melalui pemberian identitas peserta JKN dan perluasan kerjasama dengan faskes yang memenuhi syarat dan meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya program JKN yang optimal. BPJS juga diminta meningkatkan kerjasama dengan kementerian/lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) program JKN dan melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan program JKN. Selain itu, melakukan kajian terhadap implementasi JKN dan memberi masukan untuk perbaikan kebijakan program JKN; dan meningkatkan jumlah kerjasama dengan apotek yang memenuhi syarat untuk menjamin ketersediaan obat rujuk balik dengan kriteria dan proses penunjukan kerjasama yang transparan sesuai kebutuhan dan kondisi geografis. Direksi BPJS Kesehatan juga diperintahkan untuk menyediakan dan memberikan data program JKN secara berkala kepada Menteri Kesehatan dalam rangka peningkatan mutu.

Presiden menekankan kepada Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN; mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya; memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya.

(Baca juga: DJSN Ingatkan Pentingnya Program Jaminan Nasional).

Selain itu Gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN. Pelayanan publik yang dimaksud yaitu perizinan usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin mempekerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau izin mendirikan bangunan (IMB).

Hampir sama seperti yang diperintahkan kepada Gubernur, Presiden menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas; memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya; dan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.

Terakhir, Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres; melakukan koordinasi pengkajian sumber-sumber pendanaan lain untuk program JKN; dan melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Inpres ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan.

Tags:

Berita Terkait