Pekerja Dapat Subsidi Upah, Bagaimana Nasib Pekerja dengan Status Dirumahkan?
Berita

Pekerja Dapat Subsidi Upah, Bagaimana Nasib Pekerja dengan Status Dirumahkan?

Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani menilai bahwa pegawai yang dirumahkan lebih membutuhkan subsidi upah pada saat situasi pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus berupa subsidi upah untuk karyawan sebagai bagian dari penanggungan krisis ekonomi pasca pandemi Covid-19. Subsidi upah ini diperuntukkan bagi pekerja swasta dan pemerintahan non-PNS peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan upah di bawah Rp5 juta.

Skema pencairan penyaluran subsidi upah ini diberoikan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali selama 4 bulan. Dalam pendataan calon penerima bantuan, pemerintah mengacu data kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam program bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa penggunaan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi dikarenakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran, karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.

”Ini dilakukan oleh pemerintah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Dia mengatakan pekerja termasuk buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (Baca Juga: Pantauan Penanganan Pandemi DKI Jakarta, Data Penerima Bansos Masih Kacau)

Namun mekanisme ini mendapatkan kritik dari pelaku usaha. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Shinta W Kamdani mempertanyakan kebijakan tersebut terutama terkait salah satu syarat penerima bantuan yakni status BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.

Sejak pandemi melumpuhkan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia, lanjut Shinta, perusahaan lebih banyak memilih untuk ‘merumahkan’ pegawai/karyawan ketimbang melakukan PHK. Dengan status ‘dirumahkan’ pegawai/karyawan tidak mendapatkan gaji, bahkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pun terhenti. Situasi ini membuat status kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan yang dirumahkan menjadi tidak aktif sehingga menyulitkan karyawan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Tags:

Berita Terkait