Pekerja Menjadi Direktur: Anotasi SEMA No.1 Tahun 2022
Kolom

Pekerja Menjadi Direktur: Anotasi SEMA No.1 Tahun 2022

SEMA No.1 Tahun 2022 merupakan referensi hukum pekerja sebelum, pada saat, atau setelah menjadi direksi.

Bacaan 7 Menit
Willy Farianto. Foto: Istimewa
Willy Farianto. Foto: Istimewa

Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, tertanggal 15 Desember 2022 (SEMA No.1 Tahun 2022) telah berlaku. Pada bagian B. Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 2. Perdata khusus, huruf b. Perselisihan hubungan Industrial, disebutkan bahwa:

“Pekerja/buruh yang diangkat menjadi Direksi dalam perusahaan yang sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir terhitung sejak diangkat menjadi Direksi, dan pekerja/ buruh tersebut berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan masa kerjanya dihitung sejak adanya hubungan kerja dan upah terakhir adalah upah sebelum diangkat menjadi direksi perusahaan”.

Pemahaman hukumnya adalah, bahwa pekerja yang menjadi direksi di perusahaan tempatnya bekerja secara otomatis hubungan kerjanya berakhir dan berhak atas kompensasi dengan perhitungan masa kerja dihitung sejak joint date sampai dengan diangkat menjadi direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”. Perusahaan perlu mengatur alasan PHK karena menjadi direksi dan jumlah kompensasinya. Upah yang digunakan untuk menghitung kompensasi adalah upah terakhir pada saat masih berstatus pekerja.

Baca juga:

Kita awali dengan pengertian direksi menurut ketentuan umum UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), direksi adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), direksi adalah dewan pengurus atau dewan pimpinan perusahaan.

Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Dalam struktur organisasi perusahaan jabatan atau posisi direksi disebut sebagai director atau direktur. Dalam organisasi perusahaan posisi direktur dapat terdiri dari beberapa direktur yang dipimpin oleh Presiden Direktur atau Direktur Utama, yang secara bersama-sama disebut sebagai dewan direksi. Merekalah yang kemudian dipahami sebagai pengusaha yang merupakan subjek hukum dalam hubungan kerja dengan pekerja.

Perlu diketahui juga beberapa perusahaan memberikan sebutan director atau direktur untuk beberapa posisi atau jabatan, namun mereka tidak diangkat berdasarkan RUPS, melainkan diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sehingga statusnya adalah pekerja. Kajian tulisan ini membatasi pada direktur yang diangkat berdasarkan RUPS.

Tags:

Berita Terkait