Pekerja Menjadi Direktur: Anotasi SEMA No.1 Tahun 2022
Kolom

Pekerja Menjadi Direktur: Anotasi SEMA No.1 Tahun 2022

SEMA No.1 Tahun 2022 merupakan referensi hukum pekerja sebelum, pada saat, atau setelah menjadi direksi.

Bacaan 7 Menit

Alasan PHK dan kompensasi dapat dikelompokkan menjadi; alasan PHK karena masalah keuangan perusahaan dan pelanggaran, faktor pengalinya 0.5, atau alasan PHK bukan karena masalah keuangan dan pelanggaran adalah 1 atau 1.75 atau 2. Pemahaman ini dapat digunakan untuk mempertimbangkan faktor pengali yang patut digunakan untuk menghitung pesangon pekerja yang menjadi direksi. Pemahaman patut maksudnya pekerja menjadi direktur tidak terkait masalah keuangan dan pelanggaran. Selain itu alasan PHK menjadi direktur dan kompensasinya tidak diatur dalam UUK, Perppu Cipta Kerja, dan peraturan pelaksananya (kaidah hetronom). Oleh karena itu perlu diatur secara otonom di setiap perusahaan baik dalam PP atau PKB.

Mengatur hak dan kewajiban yang sudah diatur kemudian diatur lebih baik atau mengatur hak dan kewajiban yang belum diatur adalah materi dari PP dan PKB (baca syarat kerja). Dengan demikian ketentuan SEMA No.1 Tahun 2022, yang menyatakan “….berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku…….”. dapat dipahami sebagai uang kompensasi PHK sesuai dengan PP atau PKB (baca kaidah otonom).

Penulis berpandangan faktor pengali 1 sebagai batas minimal pesangon, dengan pertimbangan berakhirnya hubungan kerja bersifat “semu” karena secara aktual pekerja masih tetap bekerja dan menerima penghasilan dari perusahaan yang sama.

SEMA No.1 Tahun 2022, merupakan referensi hukum pekerja sebelum, pada saat, atau setelah menjadi direksi. Hal tersebut mengingat hak pekerja akan tetap melekat karena tidak terdapat batas waktu atau daluwarsa suatu hak, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012, tertanggal 19 September 2013. Berdasarkan pemahaman konsep hubungan kerja UUK, pada bagian sebelumnya mengenai batas dan pembeda antara pengusaha dengan pekerja, maka hak pekerja yang diangkat menjadi direksi di perusahaan tempatnya bekerja adalah kompensasi PHK.

SEMA No.1 Tahun 2022, tidak dapat dikatakan berlaku surut apabila digunakan sebagai alas hak pekerja untuk menuntut kompensasi PHK karena pekerja menjadi direksi, walapun peristiwa terjadi sebelum terbitnya SEMA, karena norma dalam UUK telah mengatur hak pekerja tersebut. Dapat dipahami juga seluruh alasan PHK yang diatur dalam kaidah hetrenom (baca peraturan perundang-undangan) selalu linier dengan kompensasi baik status PKWT maupun PKWTT, artinya semua alasan PHK menimbukan kewajiban berupa pembayaran hak bagi pekerja, kecuali dalam masa percobaan. Bahkan alasan PHK karena mangkir, yang merupakan bentuk pelanggaran tidak bertanggung jawab karena meninggalkan tugas dan tanggung jawab, masih berhak atas uang pisah.

Sependek pemahaman Penulis, SEMA No.1 Tahun 2022 merupakan kaidah yang mengatur operasionalisasi atau penerapan UUK dan bukan sebagai norma baru. Dalam banyak kasus ketenagakerjaan kebuntuan dalam penerapan hukum diatur operasionalisasi atau penerapannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI).

Kedua, pekerja perusahaan (baca holding atau induk perusahaan) yang diangkat RUPS menjadi direktur anak perusahaan (baca perusahaan penerima) yang masih dalam satu kelompok usaha. SEMA No.1 Tahun 2022, belum memberikan arah atau pedoman manakala pekerja diangkat RUPS untuk menjadi direksi di anak perusahaan. Secara empiris dalam kelompok usaha, holding atau induk perusahaan kerap menugaskan pekerjanya untuk menjadi direksi di salah satu anak perusahaan yang merupakan kelompok usahanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait