Pelaksanaan OSS Masih Terkendala Sosialisasi
Berita

Pelaksanaan OSS Masih Terkendala Sosialisasi

Terlebih di masa pandemi saat ini, ada beberapa jenis usaha khusus yang perizinannya tidak bisa dijalankan secara normal seperti izin yang membutuhkan survey.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Di internal aparat pemerintah saja punya standar beda-beda walaupun maksudnya baik, tapi kalau ada kebijakan baru lebih banyak yang dadakan dan tidak cukup tersosialisasikan dengan baik. Memang aturan harus seperti itu tidak ada masa transisi, tidak ada pengumuman yang sesuai, sehingga muncul ketidakpastian, dan ada praktek baru, otomatis prosedur yang sudah dijalankan berubah lagi terutama dalam situasi sekarang,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Konsultan Easybiz, Febri Artineli. Febri mengatakan bahw ada regulasi baru yang tidak tersosialisasikan kepada pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mengurus perizinan melalui OSS. Sehingga untuk mendapatkan informasi terbaru, pelaku usaha dituntut untuk bertanya kepada pemerintah.

Salah satu regulasi terbaru yang belum tersosialisasikan dengan baik adalah misalnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam regulasi ini, kewenangan notaris untuk mendaftarkan NPWP pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan dinyatakan dicabut.

Febri menyebut saat ini NPWP harus diurus mandiri secara manual, meskipun di beberapa KPP pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara online. Kendala lainnya yang juga dihadapi oleh pelaku usaha dalam pengurusan perizinan di OSS adalah adanya jenis usaha yang tidak masuk ke dalam KBLI, khususnya di PTSP daerah. Hal ini membuat NIB yang sudah diperoleh melalui OSS tidak bisa berlaku efektif.

“Ada list KBLI yang disetujui oleh PTSP supaya berlaku efektif, tapi ada usaha yang pada KBLI juga tidak masuk dalam list. Karena kita masuk ke sistem OSS dan dapat NIB namun hanya jenis usaha yang ada KBLI yang ada di sana aja yang efektif,” katanya.

Selain itu, di masa pandemi, Febri juga menyebutkan ada beberapa jenis usaha khusus yang perizinannya tidak bisa dijalankan secara normal seperti izin yang membutuhkan survei (TDUP, SUJK). Sehingga proses perizinan dipastikan akan tertunda dan hanya mendapatkan SPTL saja.

Leo menambahkan, menghadapi situasi saat ini dia berharap pemerintah mempunyai solusi untuk proses perizinan. Pemerintah diminta untuk tidak ‘menutup pintu’ terhadap proses perizinan. Menurutnya, ada teknologi yang masih bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mengurus perizinan di saat pandemi Covid-19.

“Harusnya ada solusi untuk proses perizinan usaha, kalau menutup pintu seakan-akan enggak usah bisnis dulu, tapi dengan tanggapan dari pemerintah yang tidak ada solusi akhirnya bisnis terhambat atau. Ya kalau meman mau lebih baik lagi misalnya bisa dengan cara memberikan izin sementara dalam jangka waktu tertentu dan harus meregistrasi ulang, at least izin ada dan ada masa berlaku sementara,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait