Pelaksanaan Reforma Agraria Butuh Terobosan Hukum dan Libatkan Masyarakat
Utama

Pelaksanaan Reforma Agraria Butuh Terobosan Hukum dan Libatkan Masyarakat

Penyelesaian konflik agraria kerap menemui jalan buntu karena antar kementerian saling lempar tanggung jawab.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Persoalannya konflik agraria yang ada di lokasi tersebut tidak diselesaikan dan pemerintah cenderung lebih mengutamakan obyek yang statusnya bersih dari sengketa atau clean and clear.”

Dewi menegaskan mandat Perpres No.86 Tahun 2018 adalah konflik agraria harus diselesaikan terlebih dulu. Itu tugas utama yang harus dikerjakan kementerian dan lembaga terkait termasuk GTRA. Rumitnya prosedur dan absennya terobosan hukum membuat pelaksanaan reforma agraria terhambat.

“Misalnya ketika ada konflik antara BUMN dan masyarakat hukum adat, nanti ATR/BPN angkat tangan dengan alasan harus melalui Kementerian BUMN dulu dan Kemenkeu karena harus dikeluarkan dari status aset negara. Jadi intinya tidak ada terobosan,” tegas Dewi.

Begitu juga ketika konflik terjadi di kawasan hutan, Dewi mengatakan kementerian/lembaga terkait saling lempar tanggung jawab dan menyebut harus dilepaskan dulu statusnya dari kawasan hutan. Berbagai prosedur itu membuat lahan obyek reforma agraria yang diusulkan masyarakat sering kandas.

Dewi mencatat sejak 2016 berbagai organisasi masyarakat yang tergabung dalam KPA sudah mengusulkan sekitar 700 ribu hektar lahan sebagai tanah obyek reforma agraria. Tapi realisasinya sampai saat ini hanya 4 persen yang prosesnya melalui penyelesaian konflik dan redistribusi tanah, bukan pensertifikatan tanah yang banyak dilakukan.

Sebelumnya, Pemerintah mendorong Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Program tersebut berkontribusi melalui penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, dan penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait