Pelaku Jasa Keuangan Diminta Patuhi Aturan Penawaran Produk Hingga Penyusunan Perjanjian
Terbaru

Pelaku Jasa Keuangan Diminta Patuhi Aturan Penawaran Produk Hingga Penyusunan Perjanjian

Dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Selasa (14/3/2023). Foto: Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Selasa (14/3/2023). Foto: Istimewa

Pelanggaran perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan menjadi sorotan sering bermunculnya sejumlah kasus sengketa dalam pemberitaan media massa. Pelaku jasa keuangan diminta mematuhi ketentuan market conduct dalam menjalankan kegiatan usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada ratusan pimpinan pelaku usaha jasa keuangan secara hybrid di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

"Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair sebagaimana memastikan juga bahwa tujuan dari inklusi keuangan itu juga tercapai secara bertanggung jawab dan sustain dan menjaga integritas dari sistem keuangan,” ujarnya.

Baca juga:

Menurutnya, penerapan pelindungan konsumen yang dilakukan PUJK bakal diawasi secara ketat oleh OJK melalui pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct yang mengharuskan aspek pelindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK.

Friderica menerangkan, OJK telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Khususnya melalui pengawasan perilaku pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.

Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance. Yakni berlandaskan bila konsumen terlindungi dengan baik, maka industri jasa keuangan bakal makin berkembang, karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait