Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Dikenakan 2 Dakwaan
Terbaru

Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Dikenakan 2 Dakwaan

Sudah sepatutnya jaksa turut menuntut pimpinan TNI yang bertanggung jawab dan kepala Operasi Aman Matoa V sebagaimana juga terang dijelaskan dalam laporan penyelidikan Komnas HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Persidangan kasus pelanggaran HAM berat kasus Paniai telah bergulir. Dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/09/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua telah membacakan surat dakwaan terdakwa Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu, dalam perkara dugaan pelanggaran HAM peristiwa Paniai, Papua tahun 2014.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumadema, mengatakan terdakwa dikenakan 2 dakwaan. Pertama, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa mayor infantri (purn) Isak Sattu dilaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti,” kata Sumedena ketika dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:

Pasal 42 UU Pengadian HAM menyebutkan “Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut yaitu:

a. komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan

b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.”

Tags:

Berita Terkait