Pelaku Pemalsuan Kartu Kredit Ditangkap
Aktual

Pelaku Pemalsuan Kartu Kredit Ditangkap

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pelaku Pemalsuan Kartu Kredit Ditangkap
Hukumonline

Aparat Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami-istri dari empat orang tersangka jaringan internasional pemalsuan dan pencurian data pemilik kartu kredit maupun debit.

"Pelaku memalsukan kartu kredit dengan cara mencuri, kemudian mengkloning seluruh nomor kartu dan data pemiliknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Petugas meringkus tersangka suami-istri, ACN (37) dan SA (36) di rumahnya daerah Medan, Sumatera Utara pada 6 Mei 2013, kemudian KN dan FA di Sidoarji, Jawa Timur.

Kombes Rikwanto menjelaskan pengungkapan berawal saat polisi menerima laporan dugaan pembobolan kartu kredit dan debit dari pihak perbankan pada akhir Maret 2013.

Selanjutnya, polisi menduga ada pembobolan kartu kredit dan debit dengan modus mencuri data nasabah beberapa bank.

Berdasarkan penelusuran, pelaku mencuri data pemilik kartu kredit dan debit dari komputer kasir saat pemilik bertransaksi dengan cara menggesek kartu pada beberapa toko.

"Pengambilan data dengan menggunakan virus yang merusak sistem pengamanan kartu kredit," ujar Rikwanto.

Kemudian, pelaku memasukkan data pada kartu kredit atau debit yang kosong dengan menggunakan program khusus dan menggunakan kartu kredit maupun debit palsu tersebut, untuk bertransaksi.

Rikwanto menyebutkan sindikat pemalsuan kartu kredit tersebut, termasuk jaringan internasional, karena ditemukan "IP Address" milik tersangka di beberapa negara, seperti Perancis, Jerman, China dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 31 KUHP Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

Tags: