Pelaku Rencana Pembunuhan Matori Diganjar 9 Tahun
Berita

Pelaku Rencana Pembunuhan Matori Diganjar 9 Tahun

Jakarta, hukumonline Apa yang menjadi perintah guru tidak selalu benar. Apalagi jika itu perintah sesat untuk menghilangkan nyawa orang. Berniat ingin berbakti kepada guru mengaji, Tanzul Arifin alias Sabar alias Pipin divonis hukuman 9 tahun oleh majelis hakim.

Oleh:
TRi/APr
Bacaan 2 Menit
Pelaku Rencana Pembunuhan Matori Diganjar 9 Tahun
Hukumonline

Majelis hakim yang diketuai oleh M Munawir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Tanzul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan perencanaan pembunuhan atas diri Matori Abdul Jalil, Wakil Ketua MPR dari  Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengemukakan bahwa terdakwa Tanzul mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo (yang tewas terbunuh oleh hajaran massa setelah gagalnya rencana pembunuhan tersebut).

Perintah rencana pembunuhan itu sendiri berasal dari Zulfikar dan Hasnullah, guru mengaji keluarga Tanzul. Dalam persidangan terungkap bahwa Tanzul mengetahui dan mengikuti rapat maupun  pemantauan yang dilakukan terhadap korban Matori Abdul Jalil  pada 3 dan 4 Maret tahun 2000. Alasannya, korban Matori dianggap sebagai gembong PKI yang menyusup  ke Islam, sehingga harus dihabisi.

Akibat rencana pembunuhan tersebut tidak terjadi matinya korban, bukan karena kehendak para pelaku. Namun, karena Matori berteriak rampok-rampok setelah kepalanya dihajar golok oleh pelaku Sarmo.

UU Darurat

Atas tindakannya itu, Tanzul dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Pasal 340 KUHAP menyebutkan bahwa barang siapa sengaja dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara dalam Pasal 53 (1) dinyatakan bahwa mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Di samping itu, terdakwa Tanzul dihukum atas pemilikan senjata illegal yang diduga akan digunakan dalam percobaan pembunuhan tersebut. Senjata illegal itu adalah tipe FN. Untuk itu, Tanzul dikenakan dakwaan dengan  UU No.12 Tahun 1951.

Halaman Selanjutnya:
Tags: