Pelaku Seni Perlu Pahami Ketentuan Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta
Terbaru

Pelaku Seni Perlu Pahami Ketentuan Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Hak cipta di dalam ranah hukum terbagi atas hak moral dan hak ekonomi. Di dalam undang-undang, hak cipta sejatinya dimiliki secara otomatis ketika ciptaan itu terbentuk.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Instagram Live Hukumonline x Ubud Writers & Readers Festival 'Pembajakan, Bentuk Pelanggaran Hak Cipta, dan Langkah Hukum yang Tersedia. Foto: WIL
Instagram Live Hukumonline x Ubud Writers & Readers Festival 'Pembajakan, Bentuk Pelanggaran Hak Cipta, dan Langkah Hukum yang Tersedia. Foto: WIL

Hak moral dan hak ekonomi adalah hak cipta yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral secara eksplisit bagi pencipta dan pemegang hak terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional.

Pengaturan hak moral dan hak ekonomi secara eksplisit diatur dalam UU Hak Cipta yang merupakan upaya pengaturan terhadap hak cipta yang proporsional dalam rangka mengoptimalkan prinsip moral dan prinsip ekonomi itu sendiri.

Baca Juga:

“Hal terpenting di dalam hak cipta bukan hanya mengenai hak ekonomi, tetapi juga hak moral. Hak moral dalam artian bahwa hak untuk seseorang menjaga integritas atau keutuhan karyanya sehingga tidak akan merusak reputasinya jika karya tersebut digunakan oleh orang lain,” jelas Hamalatul Qur’ani selaku Jurnalis Hukumonline dalam sesi diskusi yang dilakukan secara daring pada, Selasa (27/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, hak cipta di dalam ranah hukum terbagi atas hak moral dan hak ekonomi. Di dalam undang-undang, hak cipta sejatinya dimiliki secara otomatis ketika ciptaan itu terbentuk.

“Hak cipta secara otomatis dimiliki oleh penciptanya berdasarkan prinsip deklaratif, berbeda dengan hak intelektual seperti hak paten atau hak merek yang berlaku prinsip siapa yang mendaftarkan duluan itu yang dilindungi haknya, tetapi kalau hak cipta tidak berlaku prinsip itu,” ucap Mala.

Hak moral diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 5 hingga Pasal 7 yang menyatakan bahwa hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Di dalam hak moral terdapat lima hal yang menjadi hak moral pencipta, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait