1. Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
2. Menggunakan nama samaran.
3. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
4. Mengubah judul dan anak judul ciptaan.
5. Mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
“Hak moral ini tidak bisa dialihkan sampai kapanpun, jadi dia melekat secara abadi ke diri si pencipta,” kata dia.
Kemudian, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta, di antaranya:
1. Penerbitan ciptaan.
2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk.
3. Penerjemahan ciptaan.
4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan.
5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya.
6. Pertunjukan ciptaan.
7. Komunikasi ciptaan.
8. Penyewaan ciptaan.
“Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi bisa dikomersilkan oleh perusahaan dan dapat dialihkan. Apabila pencipta meninggal dunia, hak ekonominya bisa diwariskan dan di beberapa peraturan ada hak ekonomi yang dilindungi selama lima puluh tahun sejak pertama kali diumumkan,” jelasnya.
Setiap orang yang melakukan hak ekonomi pencipta tersebut, wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penggandaan secara komersial terhadap ciptaan dilarang apabila tidak ada izin dari pencipta.
Perbedaan paling signifikan di antara hak moral dan hak ekonomi terletak pada bahwa hak moral tidak bisa dialihkan karena merupakan bentuk penghargaan kepada si pencipta.