Pelaku UMKM Diimbau Terbuka kepada Bank Soal Restrukturisasi Utang
Berita

Pelaku UMKM Diimbau Terbuka kepada Bank Soal Restrukturisasi Utang

UMKM dapat merestrukturisasi utangnya dengan berbagai skema seperti penangguhan waktu pembayaran hingga penurunan pembayaran bunga dan utang pokok.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Perlambatan ini beri tekanan ke bank karena aliran dana jadi seret tidak likuid. Kecukupan modal lama-lama tertekan dan menipis karena sumber capital terbatas,” jelas Ryan.

 

Sehubungan dengan penguatan UMKM, Kementerian Perindustrian menyatakan sedang mengkaji berbagai kebijakan strategis untuk membantu sektor industri kecil menengah (IKM) agar bisa bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.  Sebab, IKM merupakan salah satu sektor yang terimbas cukup besar, sehingga perlu mendapatkan penanganan yang baik supaya kembali memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. (Baca: Masalah di Balik Restrukturisasi Kredit Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan)

 

Kemenperin telah berkoordinasi dengan kepala dinas yang membidangi perindustrian di seluruh provinsi di Indonesia untuk memetakan IKM yang terkena dampak wabah Covid-19. “Hasil laporan dari 34 provinsi di Indonesia menunjukkan, persoalan utama yang dihadapi IKM adalah bahan baku dan restrukturisasi kredit,” jelas Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, Kamis (30/4) lalu.

 

Gati mengutarakan, di tengah merebaknya Covid-19, persoalan yang dihadapi IKM adalah menurunnya tingkat konsumen. “IKM cukup terpukul dengan penurunan permintaan hingga 90%. Kami terus mendukung IKM untuk menjangkau pelanggan lewat penjualan online,” tutur Gati.

 

Selain memerlukan modal produksi untuk dapat terus bertahan, ketersediaan bahan baku bagi IKM untuk berproduksi juga sangat menentukan. “Bahan baku ini yang cukup sulit, beberapa IKM harus melakukan impor melalui distributor yang membuat harganya jadi lebih tinggi,” jelasnya.

 

Berdasarkan pemetaan tersebut, Ditjen IKMA Kemenperin mengusulkan agar pelaku IKM terdampak Covid-19 mendapat bantuan pinjaman lunak senilai total Rp26,9 Triliun. Dana itu termasuk dalam anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 di sektor ekonomi sebesar Rp150 Triliun. Anggaran tersebut rencananya akan digelontorkan pemerintah kepada UMKM melalui perbankan.

 

Kemenperin mengusulkan dua skema yang akan membantu IKM menghadapi krisis. Dari Rp26,9 triliun yang diusulkan, sebesar Rp22 triliun akan ditujukan khusus sebagai pinjaman pengadaan bahan baku dan Rp4,9 triliun untuk restrukturisasi kredit.  Kedua skema itu diharapkan dapat diberikan kepada IKM tanpa beban bunga. Sementara itu, untuk skema pembayaran listrik, THR, dan karyawan yang terdampak PHK telah dibuatkan skema tersendiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Tags:

Berita Terkait