Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Berbagai Kebijakan Kemudahan Berusaha
Berita

Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Berbagai Kebijakan Kemudahan Berusaha

Pemerintah meyakini konsep kemudahan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Foto: RES

Pemerintah mengimbau agar pelaku usaha memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu kemudahan berusaha tersebut yaitu pembentukan badan hukum perseroan terbatas yang dapat didirikan hanya seorang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya karena pemerintah sedang melakukan berbagai kebijakan memberikan kemudahan berusaha. Selain itu, kegiatan usaha tersebut dapat menciptakan lapangan kerja yang semakin dibutuhkan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19,” katanya dalam dalam keterangan pers yang diterima, Senin (30/11).

Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, Yasonna menerangkan konsep kemudahan berusaha ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK. Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. (Baca: Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah)

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Kemudian, bersifat one-tier pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu. 

"Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa. Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain," ujar Yasonna.

Tags:

Berita Terkait