Pelaku Usaha Diimbau Segera Sampaikan LKPM Triwulan I, Deadline April Ini!
Profil

Pelaku Usaha Diimbau Segera Sampaikan LKPM Triwulan I, Deadline April Ini!

Deadline LKPM triwulan I telah dimulai dari rentang tanggal 1 hingga 10 April untuk periode pelaporannya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
IG Live Hukumonline x Easybiz: Hal yang Perlu Diketahui Seputar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bersama Andrey, S.H. (Konsultan Easybiz). Foto: WIL
IG Live Hukumonline x Easybiz: Hal yang Perlu Diketahui Seputar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bersama Andrey, S.H. (Konsultan Easybiz). Foto: WIL

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan kategorinya dari pelaku usaha rendah, menengah, dan tinggi mempunyai kewajiban untuk melakukan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.

Hal ini dijelaskan dengan dasar hukum yang tertuang dalam Pasal 25 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga:

Deadline LKPM triwulan I telah dimulai dari rentang tanggal 1 hingga 10 April untuk periode pelaporannya. Akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM usahanyanya dari badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jika dua periode berturut-turut tidak melaporkan, pelaku usaha akan mendapat surat teguran. Di peraturan BKPM tidak mengenal sanksi pidana tetapi diberikan sanksi administratif ,” ucap konsultan Easybiz, Andrey, dalam acara Instagram Live Hukumonline, Kamis (5/4).

Andrey melanjutkan, pada periode tahun 2022-2023 BKPM telah lebih ketat mengatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM-nya. Hal ini dibuktikan dengan sudah banyaknya perusahaan yang mendapatkan surat tegusan dari dampak tidak melaporkan LKPM.

Tags:

Berita Terkait