Pelaku Usaha Diminta Berhati-Hati, Pengadilan Dapat Membatalkan Klausula Baku
Utama

Pelaku Usaha Diminta Berhati-Hati, Pengadilan Dapat Membatalkan Klausula Baku

Ada upaya dari sebagian konsumen yang paham agar terjadi perbaikan dan perubahan perilaku dari pelaku usaha.

Oleh:
Moh Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Sementara untuk sektor pelaku usaha jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan edaran yang secara khusus mengatur mengenai sejumlah larangan dalam klausula atau perjanjian baku. Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku memuat beberapa larangan.

Hukumonline.com

Jika ditinjau dari sifatnya yang merugikan atau tidak terhadap konsumen, David mengatakan bahwa secara prinsip pencantuman klausula baku yang telah dilarang mutlak mesti dilaksanakan oleh pelaku usaha. Jika masih ditemukan adanya pelaku usaha yang bersikeras mencantumkan klausula baku yang telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, ada  sanksi pidana mengintai para pelaku usaha.

“Kalau melanggar UU Perlindungan konsumen maka sanksinya bisa kena pidana sehingga jangan berfiikir kalau gak dikomplain konsumen terus itu aman. Tidak, itu bisa penyidik PNS Kemendag dan polisi bisa bertindak,” ujar David.

Untuk itu pelaku usaha diimbau agar lebih berhati-hati dan tidak bermain-main dengan klausula baku. Gugatan konsumen terhadap pelaku usaha acapkali disebabkan bukan hanya aspek kepentingan pribadi konsumen yang terganggu, tetapi juga agar konsumen lain tidak mengalami kerugian yang sama. Pelaku usaha perlu paham bahwa ada upaya dari sebagian konsumen agar terjadi perubahan perilaku pelaku usaha.

Terkait hal ini, Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan salah satu tugas badan penyelesaian sengketa konsumen adalah melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Demikian juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdaganagn Nomor 350/MPP/Kep/2001 mengatur pengawasan terhadap pencantuman klausula baku dilakukan oleh BPSK dengan atau tanpa pengaduan dari konsumen.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi, yang juga mentan komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yusuf Shofie, menjelaskan sejumlah kriteria sengketa konsumen. Ada dua subyek hokum dalam sengketa itu, yakni pelaku usaha dan konsumen. Ada juga objek transkasi konsumen, dalam hal ini harus jelas dan tegas barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek transaksi.

Hukumonline.com

(Yusuf Shofie, mantan komisioner BPKN. Foto: RES)

Selain itu, objek transaksi konsumen tersebut harus dipastikan hanya untuk konsumsi atau pemanfaatn akhir konsumen tersebut. Baik untuk diri sendiri, kelaurga, atau orang lain serta makhluk hidup lain sehingga dapat dipahami bahwa objek tersebut tidak untuk diperdagangkan kembali. Penting juga dipahami ada norma hukum UU Perlindungan Konsumen.

Tags:

Berita Terkait