Pelaku Usaha Diminta Patuhi Kewajiban Purnajual
Berita

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Kewajiban Purnajual

Diharapkan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban purnajual terus ditingkatkan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok HOL/SGP
Foto: Dok HOL/SGP

Para pelaku usaha diminta meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satu caranya dengan dan selalu mematuhi kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan produk telematika.

 

Berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, pada 2016—2018 terdapat kenaikan tingkat kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual. Pada 2016 tingkat kepatuhan hanya sebesar 24,58 persen. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi 66,81 persen.

 

“Diharapkan tingkat kepatuhan terus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Sehingga tujuan perlindungan konsumen, khususnya untuk produk elektronika dan produk telematika dapat terwujud," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, seperti dilansir situs Kemendag, Selasa (22/10).

 

Veri menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagagan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika.

 

Perubahan Permendag untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan perizinan di bidang perdagangan dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Pada Permendag 78 tahun 2019 tersebut telah ditetapkan 75 jenis produk elektronika dan produk telematika yang sebelumnya berjumlah 45 jenis produk.

 

Pada permendag ini, produk yang diatur wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri. Sementara untuk produsen dan importir produk tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan.

 

Selain itu, diwajibkan untuk memberikan pelayanan purnajual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan. Pada Permendag tersebut juga ditetapkan kewajiban pendaftaran nomor identitas telepon seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) untuk produk telematika, khususnya telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Tags:

Berita Terkait