Pelaku Usaha Makanan Online Disarankan Cantumkan Informasi Kehalalan Produk
Terbaru

Pelaku Usaha Makanan Online Disarankan Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

Selain itu pelaku usaha juga harus menjamin kehigienisan produk hingga sampai ke tangan konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi produk halal. HOL
Ilustrasi produk halal. HOL

Pandemi Covid-19 membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah. Hampir seluruh kegiatan yang biasanya harus dilakukan di luar rumah, terpaksa dilakukan dari rumah. salah satu contohnya adalah kegiatan jual beli. Saat ini e-commerse menjadi pilihan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dirketur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa beragam produk kebutuhan rumah tangga tersedia di pasar online, termasuk produk makanan dan minuman. Penjual dan Pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya.

Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Ikhsan menjelaskan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. (Baca: Perlunya Keberpihakan Pada Konsumen Produk Halal di Aturan Turunan UU Cipta Kerja)

Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian IHW yaitu mengenai [roduk yang wajib diberikan keterangan tidak halal.

Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), dimana produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal; produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal; produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal. Ikhsan menuturkan jika pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk, sekaligus menghimbau pelaku usaha untuk mencantumkan informasi kehahalan produk. Selain itu IHW juga turut memberikan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media termasuk lewat webinar-webinar.

“Kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021,” kata Ikhsan dalam pernyataan tetulis, Jumat (20/8).

Tags:

Berita Terkait